Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penuntut (JPU) susul menyatakan banding setelah terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan di luar terdakwa Richard Eliezer resmi menyatakan banding terhadap vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Joshua.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Ketut Sumedana mengatakan, Jumat (17/2/2023) pernyataan banding dari Tim JPU resmi disampaikan pada hari ini kepada pihak pengadilan dengan ditandatanganinya Akta Permintaan Banding.
“Upaya hukum yang dilakukan dengan menyatakan banding dilakukan agar Tim JPU tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum berikutnya seperti mengajukan kasasi,” tutur Sumedana.
Adapun pernyatan banding Tim JPU disampaikan melalui Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.
Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa Ferdy Sambo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.
Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa Putri Candrawathi tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.
Serta Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.
Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf resmi menyatakan banding melalui Akta Pemberitahuan Permintaan Banding yang disampaikan kepada pihak pengadilan.
Seperti terdakwa Ferdy Sambo dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.
Kemudian terdakwa Putri Candrawathi dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.
Serta terdakwa Kuat Ma’ruf dengan Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.
Sementara terdakwa Richard Eliezer tidak mengajukan banding yang berarti menerima putusan hakim yang menghukumnya satu tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Joshua.
Tim JPU seperti disampaikan JAM Pidum Fadil Zumhana dalam jumpa pers kemarin di Kejaksaan Agung juga tidak banding terhadap vonis majelis hakim terhadap Richard Eliezer yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 20 tahun penjara.
Dia menyebutkan ada beberapa hal atau pertimbangan pihaknya tidak mengajukan banding. Antara lain mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa.
“Kemudian memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan,” tuturnya.
Selain terdakwa selama proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, membantu serta mempermudah JPU dalam pembuktian di persidangan. “Serta seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan JPU telah diakomodir dalam putusan majelis hakim.
“JPU pun berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primair dalam perkara tersebut,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Joshua, majelis hakim menghukum para terdakwa berbeda-beda. Untuk Richard Eliezer dihukum satu tahun enam bulan penjara dari
semula dituntut 12 tahun.
Kemudian Irjen Ferdy Sambo dihukum mati dari semula dituntut hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun dari semula dituntut delapan tahun penjara.
Sementara Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing dihukum 15 tahun penjara dari semula dituntut masing-masing delapan tahun penjara.(yadi)
- Kejagung Sita Aset para Tersangka MBG dari Barang Mewah, Uang Tunai Hingga Kendaran - 04/09/2026
- Gelar “Coffe Morning”, Kejati Kalbar Perkuat Sinergi dan Kebersamaan dengan Para Wartawan - 04/09/2026
- Raih WTP Berturut-turut 10 Tahun Terakhir, Jaksa Agung: Jangan Berpuas Diri karena Bukan Tujuan Akhir - 03/09/2026



