Kasus PT Waskita Beton, Kejagung Periksa Bupati Serang Tatu Chasanah

Jakarta, Koranpelita.co – Pengusutan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020 terkait jual beli tanah darat dan reklamasi seluas 12 hektar di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Serang, Banten oleh Kejaksaan Agung hingga kini terus bergulir.

Sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Serang pun tidak luput dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejakdaan Agung guna semakin membuat terang benderang kasus tersebut.

Seperti pada Rabu (22/2/2023) ini giliran Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah (RTC) serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Serang yaitu Syamsuddin (S) dipanggil dan diperiksa melalui tim penyidik pidana khusus.

Namun tidak diketahui apa yang hendak didalami atau dikorek keterangannya oleh penyidik dari keduanya yang diperiksa sebagai saksi dengan tersangka HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM).

BACA JUGA:  Operasi Gabungan Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin di Kapal MV Porter Berbendera Tanzania

Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Ketut Sumedana pun hanya menjelaskan kalau keduanya yaitu saksi RTC dan saksi S diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT WBP dengan tersangka HA.

“Pemeriksaan kedua saksi terutama untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari kasus tersebut,” tutur Sumedana. Adapun kasusnya berawal ketika tersangka HA menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT WBP tanpa seizin Pemkab Serang.

Selanjutnya tersangkalah yang mengurus dan menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT AJM kepada Pemkab Serang.

“Hal itu dilakukan tersangka setelah PT WBP melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 di atas tanah seluas 12 hektar. Termasuk membuat berita acara serah-terima lahan reklamasi dari PT AJM kepada Pemkab Banten tanggal 21 Mei 2018,” ungkapnya.(yadi)

BACA JUGA:  Pemkab Demak Siapkan Perda Penanganan Konflik Sosial