Kajati DKI: Hindari Transaksional dalam Penyelesaian Kasus Pidana Berdasarkan RJ

Jakarta, Koranpelita.co – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengingatkan kepada para jaksanya jangan sampai ada transaksional di dalam penyelesaian kasus-kasus tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

“Hindari transaksional karena biasanya disitu tanda kutip ada sesuatu hanky panky,” kata Reda kepada wartawan seusai melantik pejabat eselon II dan III di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Apalagi, kata dia, pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru yang akan berlaku tiga tahun ke depan lebih mengedepankan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Oleh karena itu, tuturnya, para jaksa harus sudah berlatih sejak dini menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui restoratif justice tanpa transaksional.

BACA JUGA:  Pemkot Tangerang Pastikan SD Swasta Gratis dan Negeri Kualitas Pendidikan Sama

“Syukur sampai saat ini di DKI Jakarta clear and clean,” ucap Reda seraya meminta mereka untuk bersikap humanis dalam penegakan hukum. “Karena itu yang diinginkan Jaksa Agung,” ujarnya.

Sementara saat pelantikan Kajati meminta seluruh pejabat yang dilantik agar dapat bekerja dengan penuh dedikasi dan menjadi teladan bagi stafnya dilingkungan kerja masing masing.

“Apa yang saudara kerjakan akan dinilai masyarakat dan juga dilihat dan akan dipertanggungjawabkan kepada tuhan yang maha kuasa.” kata mantan Kajari Jakarta Barat ini.

Adapun para pejabat yang dilantik yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Zet Tadung Allo S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Ikhwan Nul Hakim, S.H, Asisten Pengawasan Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M, Kajari Jakarta Pusat Hari Wibowo, S.H., M.H, Kajari Jakarta Timur
Dwi Antoro, S.H., M.H serta
Suci Wijayanti S.H., M.Kn dan Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H. sebagai Koordinator.(yadi)

BACA JUGA:  PRA SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri