Kabulkan Jadi JC, Hakim Vonis Ringan Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara

Jakarta, Koranpelita.co – Majelis hakim diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan hukuman yang sangat ringan terhadap terdakwa Barada Richard Eliezer yaitu satu tahun enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memasuki tahap putusan akhir, Rabu (15/2/2023).

Hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum yaitu 20 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim setelah memutuskan terdakwa tetap terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Joshua.

Adapun salah satu pertimbangan majelis hakim menghukum ringan yaitu mengabulkan permohonan  Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator (JS) dan bukan pelaku utama kasus pembunuhan berencana tersebut.

“Karena syarat justice collaborator adalah bukan pelaku utama,” tutur majelis hakim yang sebelumnya mengatakan istilah pelaku utama tidak dikenal dalam pasal penyertaan KUHP dan diserahkan kepada praktik peradilan.

Majelis hakim pun menjelaskan para terdakwa dalam kasus pembunuhan Joshua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Bharada Eliezer mempunyai peran masing-masing.

“Mereka bekerja seperti sistem dengan tujuan menghilangkan nyawa Joshua,” tutur majelis hakim yang menyebutkan kalau pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tersebut adalah Ferdy Sambo

Oleh karena itu menurut majelis hakim walau Richard Eliezer yang menembak korban Joshua termasuk pelaku, namun bukan pelaku utama melainkan Sambo selaku pelaku utamanya.  “Karena Sambo sebagai pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak Joshua,” ujar majelis hakim.

Majelis hakim sebelumnya mengesampingkan pembelaan tim penasehat hukum terdakwa agar kliennya Richard dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa dengan salah satu alasannya perintah Sambo kepada kliennya untuk menembak korban Joshua adalah merupakan perintah jabatan.

Namun majelis hakim tidak sependapat dengan alasan perintah Sambo kepada Richard untuk menembak bukan termasuk perintah jabatan. “Karena Sambo tidak punya wewenang memerintahkan Richard menghilangkan nyawa Yosua.”

Selain itu, tutur majelis hakim, terdakwa sejak diperintah Sambo di rumah Saguling untuk menembak Joshua telah berdoa, yang menunjukkan terdakwa sudah menyadari perintah yang dilakukan Sambo adalah salah.

Majelis hakim juga menolak alasan pengacara terdakwa bahwa kliennya hanyalah alat Sambo untuk menjalankan kehendak jahatnya sehingga tidak dapat dipidana. Alasannya karena perintah Sambo kepada Richard untuk membunuh Joshua tidak hanya sesaat sebelum terjadi penembakan.

“Tapi ketika berada di rumah Saguling, Sambo telah memerintahkan Richard menembak Joshua, sehingga sebenarnya punya kesempatan untuk menggagalkan rencana pembunuhan bukan malah memuluskan kehendak Sambo.,” ujarnya.

Oleh karena itu, tutur majelis hakim, tidak tepat jika terdakwa dianggap hanya digunakan sebagai alat yang disuruh melakukan sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana pengertian menyuruh lakukan Pasal 51 Ayat (1) KUHP.

Majelis hakim juga menolak dalil lainnya dari tim pengacara kalau kliennya mengaku takut ditembak Sambo jika menolak perintah untuk menembak korban. Karena Sambo pun tidak mengambil tindakan terhadap Ricky Rizal yang sempat menolak perintah untuk menembak Joshua, sehingga alasan dari terdakwa menurut majelis hakim adalah berlebihan.

Sebelum menjatuhkan putusan majelis hakim menyebutkan hal-hal memberatkan dan meringankan dari Richard Eliezer. Adapun hal memberatkan yaitu terdakwa memiliki hubungan yang akrab dengan korban. “Tapi hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia,” ujar majelis hakim.

Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerjasama, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Terdakwa juga dinilai masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari.

Hal meringankan lainnnya ungkap majelis hakim dalam pertimbangannya yaitu terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Selain itu keluarga korban Joshua telah memaafkan perbuatan terdakwa.(yadi)