Hanya Hukum Apeng 15 Tahun, Kejagung Apresiasi Vonis Hakim Kasus Duta Palma yang Fenomenal

Jakarta, Koranpelita.co – Meskipun tidak menghukum seumur hidup seperti dituntut jaksanya, namun Kejaksaan Agung tetap menghormati dan bahkan mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang fenomenal terhadap bos PT Duta Palma Group terdakwa Surya Darmadi alias Apeng.

“Fenomenal karena pertamakali terkait unsur kerugian perekonomian negara dibebankan mutlak kepada terdakwa yang meliputi kerusakan lingkungan, kerusakan rumah tangga dan multiplier effect terhadap petani plasma,” kata Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung  Hendro Dewanto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Kamis (23/2/2023).

Hendro hadir untuk mendengar langsung vonis majelis hakim yang akhirnya menghukum Apeng 15 tahun penjara karena terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang terkait kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Hendro pun menyebutkan terhadap vonis majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman seumur hidup, pihaknya masih akan lebih dahulu mempelajarinya sebelum menentukan sikap.

Namun dia menegaskan putusan tersebut sangat penting untuk mendorong pemerintah memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit. “Selain untuk program tindak pidana korupsi terkait perekonomian negara ke depan mestinya mengarah kepada pembuktian unsur kerugian perekonomian negara.”

Karena, kata dia, deterrent effet kepada pelaku korupsi perekonomian negara lebih besar dibandingkan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara misalnya menggunakan dana dari APBN.

Hendro menambahkan terkait aset-aset perkebunan yang dulu dikelola secara melawan hukum PT DPGD akan dikembalikan kepada negara. “Untuk itu kita melalui JPU akan berkoordinasi dengan kementerian yang terkait dengan core business kelapa sawit karena tidak boleh berhenti,” tuturnya.

Dia mengatakan masyarakat juga harus terus mengawal kasus tersebut di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. “Apalagi terdakwa telah menyatakan banding. Sehingga pembuktian unsur perekonomian negara yang telah diperjuangkan jaksa tidak sia-sia.”

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Fahzal Hendri memutuskan Apeng terbukti korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan Dakwaan Ketiga Primair.

Selain menjatuhan hukuman 15 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum Apeng denda denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,238 triliun lebih dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39 triliun lebih.

Sebelum menjatuhkan hukumannya majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dari terdakwa. Adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Selain itu perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group belum menerapkan plasma sehingga terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang menuntut kebun plasma untuk masyarakat setempat.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa sudah sakit-sakit dan usianya sudah lanjut. Selain itu terdakwa dinilai sopan selama persidangan

Terdakwa juga telah melaksanakan corporate social responsibility (CSR) di wilayah perkebunan, membangun rumah untuk karyawan serta mendirikan sekolah dari SD, SMP dan SMA.

Selain itu terdakwa membangun tempat ibadah, membantu biaya pendidikan, mempekerjakan 21 ribu karyawan serta membayar pajak penghasilan dari lima perusahaan mencapai Rp 215 miliar.(yadi)