Ayah Rudapaksa Anak Kandung Ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota

Serang,koranpelita.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota mengamankan RH (36) karena  merampas kesucian anak kandungnya,Senin (27/2/2023).

Kapolresta Serkot Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma mengatakan, telah mengamankan seorang pria berinisial RH (36) diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak kandung yang masih dibawah umur.

Kanit PPA Ipda. Febby, menjelaskan, peristiwa terjadi pada  Kamis tanggal 16 Februari 2023 jam 21.30 Wib.

“Kejadian bermula ketika anak korban berinisial Mawar (14) ditelepon melalui aplikasi WhatApp oleh pelaku bahwa korban akan dimasukan pesantren dan jika tinggal di saudara akan merepotkan. Sang sang anak meng iyakan hal tersebut,  setelah itu pada Sabtu (18/2/2023) pukul 11.00 Wib anak korban dijemput dirumah saudara anak korban yang beralamat di Pandeglang untuk berangkat ke rumah nenek anak korban,” ucap Febby.

Kemudian keduanya beristirahat dirumah nenek, dan pagi harinya pada Minggu (19/2/2023) sekira jam 06.30 WIB langsung berangkat ke kontrakan di Kaloran kota Serang dan pelaku berinisial RH (36) tiba di kontrakannya Anak korban untuk beristirahat.

BACA JUGA: Modus Isi Ilmu Kebal, Oknum Guru Cabuli Murid

Sore harinya sekitar pukul 16.00 wib anak korban sedang berbaring dikasur dan bermain Handphone, kemudian pelaku rudapaksa anak kandungnya, setelah itu anak korban diangkat dan diberdirikan didepan kamar mandi, kemudian pelaku melakukan rudapaksa ke korban hingga korban merasa kesakitan, dan korban ditarik masuk kedalam kamar mandi dan pelaku mencoba rudapaksa korban melawan.

Kejadian kedua pada Minggu (19/2/2023) pukul 20.00 WIB saat korban sedang main Handphone, lalu pelaku melakukan Rudapaksa lagi, setelah itu korban masuk kamar mandi, dan pelaku menanyakan korban karena terlalu lama di kamar mandi, dan korban menjawab sedang bermain game online. Kejadian ketiga pada Senin (20/2) pukul 03.00 WIB saat korban sedang di kamar, pelaku kembali melakukan rudapaksa ke korban yang jelas-jelas anak kandungnya sendiri, dan pagi harinya pelaku ingin melakukan persetubuhan kembali dengan Anak Korban namun Anak Korban menolak. Pelaku mengancam korban “Jangan Kasih Tau Orang, Papa Sayang Kamu,  Mereka Gak Bakalan Selamanya Sayang Sama Kamu” kemudian pelaku langsung berangkat kerja dan anak korban ditinggal sendiri di kontrakan.

“Korban menelpon  saudaranya dan melaporkan kejadian yang di alami selama ikut ayahnya dengan alasanan bahwa korban tidak betah di kontrakan,” jelas Febby.

“Selanjutnya korban bercerita kepada ibu kandungnya di antar oleh saudaranya, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Serkot dan selanjutnya melakukan Visum,” tambah Febby.

BACA JUGA: Polres Serang Tangkap Oknum Pimpinan Ponpes Dituding Cabuli Santriwati

Terakhir Febby menjelaskan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota. “Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomot 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”ucapnya. (*/sam).