Modus Isi Ilmu Kebal, Oknum Guru Cabuli Murid

Serang,koranpelita.co – Oknum guru pencak silat inisial  SH (50) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ditahan karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya dengan imin-iming akan diisi ilmu kebal.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, tersangka SHT warga Desa Teras, Kecamatan Carenang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap salah satu anak muridnya Bunga (14) pada 22 Desember 2022 lalu di wilayah, Kecamatan Carenang.

“Modus tersangka SH berpura-pura akan melakukan ritual ilmu kebal terhadap korban. Dengan cara di mandikan dan kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul,” jelas Yudha Satria, Jumat (24/02/2023).

Yudha mengatakan SH diamankan pada Kamis malam (23/2) oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang setelah adanya laporan dari orang tua korban, dimana Bunga telah mendapatkan pelecehan oleh SHT. Dan dari hasil Visum yang diterima oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Serang adanya tanda kekerasan seksual terhadap korban.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka SHT, dirinya juga mengaku telah melakukan perbuatannya terhadap korban bunga,” jelas Yudha.

BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Sapa Ketua RW se-Kota/Kabupaten Tangerang, Ini Pesannya

Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang perlindungan anak Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kapolres juga menyatakan pelaku tindak pidana kejahatan seksual akan dihukum secara pidana namun adanya sanksi moral terhadap prilaku sebagai pendidik terhadap anak-anak dan pastinya akan mendapatkan hukuman yang lebih berat. (*/sam).