Serang,koranpelita.co – Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang diamankan petugas Satreskrim Polres Serang menyusul pengaduan para orang tua murid tentang dugaan pencabulan .
Pimpinan Ponpes inisial MJ (60) diamankan petugas Satreskrim Polres Serang di rumah isteri pertamanya di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara,Selasa (14/2/2023) pekan lalu.
Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi, Senin (20/2/2023)mengatakan, telah mengamnkan MJ oleh petugas Unit PPA setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya.
Dedi menjelaskan dari laporan yang diterima Personil Unit PPA ada 5 santriwati yang menjadi korban pelecehan oknum pimpinan ponpes ini. Kasus pencabulan yang dialami 5 santriwati ini terjadi dari pada Maret hingga Desember 2022. “Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” terang Kasihumas.
BACA JUGA: Implementasikan Gagasan Kapolri, Kapolresta Tangerang Dirikan Rumah Kebangsaan
Terbongkarnya kasus tindak pidana asusila bermula ketika para korban saling bercerita apa yang telah diperbuat MJ. Ternyata obrolan para korban ini terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas.
“Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan adanya dugaan terjadinya tindak pidana asusila, personel Unit PPA selanjutnya melakukan visum. Dari hasil visum, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.
“Berdasarkan hasil visum tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya sekitar pukul 11.00 Wib,” terang Dedi.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dedi, tersangka mengakui perbuatannya dengan motif tidak kuat menahan nafsu birahi. Modus nya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat. “Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,”ucapnya. (*/sam).



