Lebak,koranpelita.co – Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan atau street crime yang meresahkan masyarakat.
Kali ini Satreskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus kejahahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lebak. Paling tidak 11 pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, telah mengamankan belasan tersangka dari 6 TKP. “Ini bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti intruksi Kapolri dan Kapolda Banten, selama tiga minggu terakhir jajaran Polres Lebak berhasil mengamankan 11 orang tersangka berikut hasil curian 15 kendaraan roda dua dan 2 kendaraan roda empat serta alat yang digunakan saat melakukan kejahatan berupa letter T,” kata Kapolres, Rabu (11/1/2023).
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi pada setiap pelaku tindak pidana kejahatan jalanan dan mengimbau kepada masyarakat agar jangan coba-coba melakukan tindak kejahatan jalanan dalam bentuk apapun.
Dari 11 tersangka 2 diantaranya berperan sebagai penadah yaitu JN (39) dan SM (35). Sedangkan 9 tersangka lainnya sebagai pelaku pencurian diantaranya adalah TR (21), EI (21), HD (25), AR (27), MD (44), AK (36), PA (24), IM (36), dan YA (22). Barang bukti yang diamankan berupa 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil serta kunci letter T.
Sembilan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 393 KUHP tentang pencurian dan 2 tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 7-9 tahun penjara dan 2 tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan paling lama 4 tahun,” ucapnya. (rls/sam).



