Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan saat menangani laporan atau pengaduan (Lapdu) dalam penyelenggaran pemerintah daerah maka yang harus didahulukan Aparat Penegak hukum (APH) adalah penyelesaian administrasi oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
“Jadi harus didahulukan penyelesaian secara administrasi sebelum menggunakan instrumen pidana sebagai ultimum remidium,” tutur Jaksa Agung dalam pengarahannya kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Inspektur di Kementerian/Lembaga dan Inspektorat daerah provinsi, kabupaten/kota se Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Pengarahan tersebut disampaikan Jaksa Agung seusai bersama Kapolri diwakili Kabareskrim dan Mendagri menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penanganan Laporan atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Namun dia juga menyebutkan dalam menjamin kepastian hukum harus ada batasan waktu yang jelas berapa lama waktu ditetapkan untuk setiap tahapan penyelesaian lapdu, pemeriksaan investigative hingga diserahkan kepada APH.
Masalahnya, kata dia, hasil pemeriksaan investigasi oleh APIP termasuk dalam putusan TUN. “Sehingga berdasarkan Pasal 53 Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, batasan waktu dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan Para Pihak dalam Nota Kesepahaman tentunya dengan mempertimbangkan tugas dan kewenangannya masing-masing,” ujarnya.
Dia juga dalam pengarahannya mengingatkan agar lakukan monitoring dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik guna meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan kerugian negara.
“Adapun jika kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan dan merupakan kesalahan administrasi bukan karena keinginan pejabat birokrasi maka kita ambil sikap diskresi. Sepanjang kepentingan umum terlayani, tidak menguntungkan diri sendiri dan tujuan kegiatan atau program tercapai,” ucap Jaksa Agung.
Hal tersebut, tutur dia, harus dijadikan acuan bahwa keputusan penegakan hukum adalah benteng terakhir ketika pola pembinaan dan pengawasan telah dilaksanakan.
Efisien dan Efektif
Jaksa Agung sebelumnya mengatakan Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani merupakan perwujudan dari asas peradilan yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan agar dalam penyelesaian perkara dilakukan secara efisien dan efektif.
“Implementasi asas ini sangat penting dengan tentunya tidak mengesampingkan suatu prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan suatu perkara,” ucapnya.
Dia menyebutkan juga penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi.
“Esensi dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian dan Kejaksaan memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Jaksa Agungnya
Jaksa Agung menuturkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Tujuan besarnya memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur,” katanya dalam acara yang dihadiri juga JAM Intelijen, JAM Pidsus dan Kabareskrim Polri.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



