Berkas Kasus Narkobanya ke PN, Eks Kapolda Teddy Minahasa Terancam Hukuman Berat

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui tim Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (25/1/2023).

Teddy pun terancam hukuman berat karena Tim JPU dalam surat dakwaannya yang berlapis akan mendakwa antara lain melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengancam pelakunya maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun. Sedangkan pasal lain yang akan didakwakan yaitu pasal 112 ayat 2  jo pasal 132 ayat 1 jo Pasal 55  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna mengatakan, Kamis (26/1/2023) pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka TM dilakukan bersama-sama dengan enam tersangka lainnya.

“Tim JPU pun sudah siap dengan surat dakwaannya dan tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan,” tutur Anang yang kini mendapat promosi sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.

Dia menyebutkan berkas perkara ke tujuh tersangka dilimpahkan ke pengadilan setelah Tim Jaksa peneliti sebelumnya menyatakan berkas perkara mereka memenuhi syarat formil dan materil serta dinyatakan lengkap atau P21.

Adapun berkas perkara yang telah dilimpahkan selain tersangka Teddy Minahasa yaitu atas nama tersangka  AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

Sedangkan terkait barang-bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram dan dari AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Selain itu barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium Kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Serta barang bukti tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium Kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.(yadi)