Warga Binaan Bapas Yang Sudah Dapat Integrasi Boleh Pergi Keluar Negeri, Ini Syaratnya

Kepala Bapas Kelas I Cirebon, Unggul Widiyo Saputro.

CIREBON, Koranpelita.co – Bapas (Balai Pemasyarakatan), bagi warga binaan (klien Bapas) yang telah mendapat integrasi seperti, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dapat pergi ke luar negeri.

Hal tersebut sesuai dengan UU No 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pasal 15 huruf (c) yang mengatakan, bahwa klien atau warga binaan mendapat izin ke luar negeri untuk alasan penting seperti menjalani pengobatan dan perawatan kesehatan, menjalani syariat agama.

Kepala Bapas Kelas I Cirebon, Unggul Widiyo Saputro, menuturkan jika klien Bapas yang hendak ke luar negeri untuk alasan keagamaan atau umroh ataupun berobat, wajib mengajukan surat permohonan usul pemberian izin ke luar negeri yang memuat tentang alasan bepergian serta alamat dan waktu selama berada di luar negeri.

Surat permohonan tersebut dilampirkan juga Surat Pernyataan dari klien yang menyatakan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan hukum, dan surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga diketahui oleh pemerintahan setempat.

“Jadi, setiap klien atau warga binaan yang hendak ke luar negeri itu mesti mendapat persetujuan Menkumham. Sedangkan jangka waktu pemberian izin keluar negeri itu maksimal 30 hari,” tuturnya kepada Redaksi melalui What’s up aplikasi, Selasa (6/12/2022).

BACA JUGA:  DPRD Kota Tegal Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Agenda Strategis

Adapun bagi ‘klien Anak’, lanjut Unggul, juga dapat diberikan untuk kepentingan mengikuti pendidikan dan atau mengikuti pengembangan minat bakat dan seni.

“Bagi klien Anak ditambah surat rekomendasi dari pihak sekolah atau instansi terkait atau permohonan dari orang tua atau wali untuk kepentingan pendidikan,” terangnya.

Pria asal Klaten tersebut menjelaskan, bahwa tugas pokok fungsi Bapas yakni melaksanakan Pembuatan Litmas, pembimbingan, pendampingan dan pengawasan terhadap klien Pemasyarakatan.

Saat ini, total Klien Bapas Kelas I Cirebon sebanyak 1.621 dengan jumlah klien dewasa 1.580 dan klien Anak 41 orang yang tersebar di wilayah kerja Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) hingga Senin 5 Desember 2022.

“Semua klien Bapas Cirebon wajib lapor untuk mengikuti bimbingan baik secara tatap muka maupun melalui telepon Video Call karena pandemi atau karena alasan bekerja,” jelasnya.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Pemanfaatan Aset Negara di Hulu Migas

Unggul menambahkan, bagi klien Bapas yang melanggar hukum kembali akan dikenakan sanksi pencabutan SK integrasi sehingga klien harus menjalani sisa pidana yang lama ditambah pidana yang barunya.

“Selain itu selama masa integrasi klien diwajibkan secara progresif lapor dan mengikuti pembimbingan oleh PK Bapas dan apabila tidak mengikuti program tersebut maka klien akan dimasukkan kembali ke dalam Lapas atau Rutan terdekat,” pungkasnya.

Berikut ini tata cara (SOP) pemberian izin ke luar negeri dari Bapas

Klien mengajukan permohonan usul pemberian izin ke luar negeri kepada Kabapas dilengkapi dokumen. Permohonan dan dokumen tersebut di verifikasi oleh PK Bapas untuk diusulkan dalam sidang TPP. Lalu TPP Bapas merekomendasikan usul pemberian izin ke luar negeri karena syarat – syarat telah terpenuhi.

Bapas memintakan surat keterangan dari Dirjen Imigrasi yang menyatakan klien Bapas tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan cekal ke luar negeri, dan memintakan juga Surat Rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat.

BACA JUGA:  [UPDATE] Erupsi Gunung Dukono: Tiga Orang Pendaki Masih Dalam Pencarian

Setelah dokumen lengkap, Kabapas menyampaikan usul pemberian izin ke luar negeri kepada Dirjenpas. Setelah itu Dirjenpas melakukan verifikasi dokumen usul dimaksud paling lama 3 hari. Jika dalam verifikasi ada hal yang perlu diperbaiki maka Ditjenpas mengembalikan ke Kabapas.

Kepala Bapas wajib melakukan perbaikan usul ke luar negeri paling lama 3 hari. Setelah Dirjenpas menyetujui usul pemberian izin ke luar negeri maka Dirjenpas menyampaikan kepada Menkumham guna mendapat persetujuan. Dalam hal Menkumham menyetujui usul dimaksud, maka Dirjenpas atas nama Menkumham menerbitkan Surat izin ke luar negeri. (red1)