DPRD Kota Tegal Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Agenda Strategis

(Dok. Foto : Hms)

KORANPELITA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda penting yang menjadi sorotan publik di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (6/5) kemarin.

Agenda tersebut meliputi Penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tegal akhir tahun anggaran 2025, Jawaban Wali Kota Tegal atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas Raperda Kota Tegal.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, bersama Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin. Hadir pula Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekda Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, jajaran Forkopimda, serta Tim Penggerak PKK Kota Tegal.

BACA JUGA:  Belajar Pengelolaan Sampah dan Ketahanan Pangan, Pemkot Tegal Berkunjung ke Yogyakarta

Dalam sambutannya, Wali Kota Dedy Yon menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari capaian angka indikator semata, tetapi dari sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.

“Keberhasilan pembangunan harus tercermin dari pelayanan yang lebih cepat, akses yang lebih mudah, dan kesejahteraan yang semakin meningkat,” ujar Dedy Yon.

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan umum terhadap tiga Raperda, yakni Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Semua fraksi menerima dan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan DPRD.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Pemanfaatan Aset Negara di Hulu Migas

Menanggapi masukan Fraksi Golkar, Wali Kota menekankan pentingnya regulasi LP2B sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

“Raperda LP2B bertujuan mencegah alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian. Lahan produktif di Kota Tegal harus tetap terjaga demi keberlanjutan pangan,” jelasnya.

Di akhir rapat, Wali Kota menyampaikan terima kasih atas komitmen dan kerja sama DPRD dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah.

“Dengan komunikasi terbuka dan sinergi yang kuat, kita dapat terus meningkatkan kualitas pembangunan di Kota Tegal,” pungkas Dedy Yon. (her/hms)

Redaktur 1
Latest posts by Redaktur 1 (see all)
BACA JUGA:  [UPDATE] Erupsi Gunung Dukono: Tiga Orang Pendaki Masih Dalam Pencarian