Kota Tangerang,koranpelita.co – Jajaran Polsek Neglasari,Polres Metro Tangerang Kota menangkap tujuh remaja yang melakukan aksi tawuran antar kelompok,Minggu (25/12/2022) lalu sekitar pukul 02.30 WIB.
Ketujuh remaja yang diamankan berinisial RO (15), B (15), S (15), A (15), K (15), R(13), dan MTP (16).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (28/12/2022) mengatakan, aksi tawuran melibatkan dua kelompok remaja terjadi wilayah hukum Polsek Neglasari, Jalan Juanda Komp PAP II, Kelurahan Karanganyar Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Dalam tawuran tersebut satu pelaku dari pihak lawan berinisial LE (16) mengalami luka sabetan senjata tajam pada beberapa bagian tubuhnya, bahkan jempol tangan sebelah kanan putus satu ruas,” kata Zain.
Zain mengungkap, laporan terkait aksi tawuran yang terjadi, langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Neglasari Kompol Purwadi dengan memerintahkan jajarannya agar peristiwa tindak pidana (tawuran) tersebut segera diungkap.
“Korban LE ini berlari saat bentrokan terjadi, namun ia jatuh terpleset dan akhirnya dikeroyok para pelaku. Sempat dilarikan ke RS Sitanala tapi dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat tindakan lebih lanjut,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, Lanjut Zain, unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota telah mengidentifikasi para pelaku dan berhasil mengamankan salah satu pelaku RO, lalu dari keterangannya enam pelaku lainnya berhasil ditangkap.
“Penangkapan dilakukan sehari setelah penyelidikan, yaitu pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB terhadap ketujuh pelaku dengan perannya masing-masing,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan Polisi berhasil mengamankan 2 senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk menganiaya korban yakni 1 bilah Celurit ukuran besar, 1 parang bergagang karet dan satu buah tas ransel yang digunakan untuk menyimpan sajam.
Tujuh pelaku ini terancam hukuman pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam.
“Tentunya karena pelaku anak, kita melibatkan unit PPA Polres, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), termasuk Komnas anak,” ucapnya. (sam). |