PT. PGK Diduga Buang Limbah COD dan BOD di Sungai Batu Ampar

Hamdi Zakaria (ket: kiri) bersama Raden Afrizal wartawan Koranpelita.co di lokasi PT. PGK, Tanjung Jabung Timur, Jambi.

JAMBI, koranpelita.co – PT. Palma Gemilang Kencana diduga membuang limbah COD dan BOD di Sungai Batu Ampar, di Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, limbah tersebut diduga dari PT. Palma Gemilang Kencana.

Hamdi Zakaria dari Masyarakat Pemerhati Lingkungan (MPL) Provinsi Jambi, mengatakan limbah berhamburan ke sungai sehingga warga nelayan sekitar susah mendapatkan ikan segar, banyak ikan yang mati.

Masih kata Hamdi, seharusnya baku mutu air limbah pada land aplication untuk air limbah pabrik PKS, parameter konsentrasi maksimal (mg/L) harus sesuai standar baku mutu pada kolam terakhir untuk dialirkan ke sungai.

“PH, T-N, SS, COD dan BOD harus sesuai standar baku mutu, jika di atas ambang batas kadar COD dan BOD nya, akan berakibat musnahnya habitat yang ada di dalam aliran sungai tersebut dari itu sendiri, seperti plangton, jentik, ikan ikan dan sebagainya akan musnah,” kata Hamdi, Minggu (25/9/2022).

Hamdi juga berharap kepada DLH diharapkan check kolam limbah yang ada di PKS PT.PGK ini, berdasarkan Peraturan acuanya adalah PP nomor 82 tahun 2001 tentang pengolahan kwalitas air dan pengendalian pencemaran air, Kementrian Lingkungan Hidup menetapkan pengukuran air buangan dilakukan setiap hari, selain itu hasil pemantauan mutu limbah cair harus dilaporkan setiap 3 bulan sekali, dimana hal ini ditetapkan didalam Kepmen LH nomor 51 tahun 1995 tentang baku mutu limbah cair bagi kegiatan industri.

“Apakah pengolahan limbah sudah sesuai dengan SOP yang semestinya, sehingga pada kolam terakhir, kandungan COD dan BOD nya benar benar memenuhi standar baku mutu, yang nya..? sebenarnya ada 30 item zat senyawa larutan didalam limbah yang harus sesuai standar baku mutu,” tanya Hamdi.

“Rencananya warga, pada Selasa (27/9) besok, mereka akan mengadakan aksi protes terhadap pihak PT. PGK, warga akan mendatangi PGK. Dan Masyarakat Pemerhati Lingkungan (MPL) Provinsi Jambi, juga akan ikut membaur bersama masyarakat untuk memperjuangkan lingkungan sungai yang bersih dari limbah,” paparnya.

Masyarakat Pemerhati Lingkungan (MPL) Provinsi Jambi, juga akan menyurati pihak DLH Kabupaten, DLH Provinsi, dan Komisi III DPRD Kabupaten Tanjabtim agar bisa turun cek kebenaran dari suara warga, jika benar terbukti dan kadar COD dan BOD diatas ambang batas, maka diharapkan, pemkab, bisa memberikan sangsi yang tegas, sangsi pemerintah, penghentian produksi sementara dengan jangka waktu tidak ditentukan, atau bahkan bisa saja pencabutan izin operasional,” pungkasnya. (Rzl)