Anggota Koramil 01/Tln bersama Forkopimcam Kecamatan Teluknaga Segel Toko Penjual Obat Terlarang

Kodam Jaya, koranpelita.co – Forkopimcam Kecamatan Teluknaga menutup dan menyegel toko obat yang menjual obat terlarang jenis Tranmadol dan Exsimer atau obat obatan Type G,Rabu (21/09/2022).

Razia gabungan kali ini menurunkan puluhan personil gabungan Polsek Teluknaga,Koramil 01 Teluknaga,Satpol PP Kecamatan Teluknaga dan Kosambi serta unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menutup dan menyegel toko penjual Tranmadol dan Exsimer yang berkedok toko apotik.

Camat Teluknaga Zam Zam Manohara disela sela razia mengatakan, hari ini kita lakukan razia gabungan bersama Muspika Kecamatan Teluknaga dan Dinas Kesehatan, Loka BPOM dibeberapa titik lokasi seperti toko kosmetik yang di indikasikan menjual obat obat tanpa izin edar dan tampa resep dokter.

BACA JUGA:  Bekasi Libatkan Pentahelix Genjot PAD

BACA JUGA : Hindari Kejenuhan, Wali Kota Tangerang ajak Pengurus dan Santri Healing dengan Bus Jawara

Kedepan razia seperti ini akan kita tingkatkan sehingga peredaran obat terlarang yang dapat merusak mental generasi muda tidak meneyebar.

“Pengawasan terhadap toko penjual obat semakin diperketat dengan melakukan komunikasi intensif dengan pihak pihak Kepolisian dan TNI serta Dinkes menyusul para pengguna obat terlarang itu dari kalangan pelajar . Paling tidak memberikan sosialisasi dengan pihak sekolah bahaya atau efek dari obat tersebut,” jelas Camat Telugnaga .

Terpisah, Dandim 0510/Tigaraksa melalui Danramil 01 Teluknaga Kapten Arm Sigit Wibowo menghimbau kepada seluruh anak anak muda dan masyarakat jangan perna membeli dan menkomsumsi obat obatan tersebut.

BACA JUGA:  Warga Telajung Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak, Pemerintah Kabupaten Diharap Lebih Sigap

“Bila ada toko toko yang menjualnya segera melapor pasti ditindaklanjuti,” pesannya.(Pendim 0510/Tigaraksa/sam).