JAKARTA, koranpelita.co – Polri akhirnya memutuskan untuk menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Adapun dalam sidang KKEP pada tanggal 25-26 Agustus 2022 yang lalu, Polri memutuskan melalui pengadilan Etik, melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan putusan final banding hari ini, maka Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri. Sekaligus memutuskan dan menguatkan putusan PTDH KKEP yang dijatuhkan sebelumnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022).
Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo atas putusan PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia menyebut hasil sidang banding bersifat final dan mengikat.
“Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022)
Hasil putusan KKEP Banding hari ini, selanjutnya akan segera diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia Polri (As SDM/Polri). As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut. (red*)



