JAMBI, koranpelita.co – Gubernur Jambi, H. Al Haris, mengimbau kepada seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Jambi agar mendaftarkan merk produk untuk mendapatkan hak paten sehingga memiliki pengakuan dari negara maupun kekayaan intelektual, dan bisa meningkatkan kualitas produksi dan nilai jual dari suatu produk.
Hal tersebut dikemukakan Al Haris pada Pembukaan Mobile Intelectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak) Provinsi Jambi, yang berlangsung di Hotel BW Luxury Jambi, Selasa (30/08/2022).
“Hak kekayaan intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal (kelompok) maupun personal (perorangan),” kata Haris.
“Pemerintah sedang giat giatnya mengajak para pelaku UMKM produk dalam negeri untuk segera melakukan pengurusan merek atau pengakuan dari pemerintah, sebab saat ini produk produk sedang menjamur tapi belum mempunyai merek yang terdaftar atau pengakuan dari pemerintah,” lanjutnya.
Gubernur menegaskan, Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong semua pihak untuk mendaftarkan kekayaan intektualnya sebagai bagian dari upaya memberikan penghargaan atas hasil suatu karya berupa perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual.
“Saya mengharapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kota Jambi lebih aktif lagi melakukan sosialisasi layanan pendaftaran dan konsultasi kekayaan intelektual, sehingga potensi yang ada di Provinsi Jambi dapat diakomodir untuk mendapatkan perlindungan hukum. Secara berkala dilaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi baik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi maupun bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraannya,” paparnya.
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Ir. Razilu, menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi beberapa hal, antara alin adalah layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, hingga pelayanan pengaduan serta upaya untuk membantu masyarakat yang memiliki kendala akan keterjangkauan akses pelayanan kekayaan intelektual.
“Meningkatkan kualitas dan kuantintas kekayaan intelektual di Indonesia, mendukung percepatan target strategi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Mobile Intellectual Property Clinic Cilinik merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekakayaan Intelektual,” imbuhnya. (Rzl)



