Pj. Bupati Bekasi Diminta Tertibkan PT Basunjaya Nastari Diduga Tak Berizin

BEKASI,  koranpelita.co – Pj. Bupati Bekasi yang mempunyai selogan “Makin Berani” diminta memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk segera melakukan sidak terhadap operasional PT Basunjaya Nastari.

Diduga perusahaan berlokasi di Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi bergerak di bidang penyediaan bahan kimia untuk pengolahan air limbah ini, terindikasi belum mengantongi izin lingkungan berupa UKL UPL atau AMDAL dari instansi yang berwenang.

Hal itu diungkapkan Riki Setiawan warga Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi,  Senin (11/07/2022).

Dirinya menjelaskan, berdasarkan undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan, perusahaan yang berdiri di Indonesia wajib memiliki izin lingkungan baik UKL UPL maupun AMDAL.

BACA JUGA:  Kalapas Cipinang dan Kapolres Metro Jakarta Timur Perkuat Sinergi Keamanan

Hal itu dilakukan sebagai upaya sistimatis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

“Kami harapkan Pj. Bupati Bekasi mengambil langkah memerintahkan DLH untuk sidak PT Basunjaya Nastari yang diduga belum memiliki izin lingkungan tersebut,”diungkapkan warga Cikarang Timur, Riki Setiawan.

Menurutnya, perusahaan yang sudah berdiri lebih dari 5 tahun itu diduga belum memiliki izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan.

“Kita duga perusahaan tersebut belum memiliki izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan. Padahal perusahaan sudah ada 5 tahun yang lalu,” kata Riki.

Masih kata Riki, pihaknya heran dengan Dinas LH Kabupaten Bekasi yang terkesan tutup mata terhadap operasional perusahaan yang belum memiliki izin lingkungan, bahkan izin mendirikan bangunan.

BACA JUGA:  Praperadilan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah untuk Bank Kalbar Terhadap Kejati Kandas

“ini harus ada langkah kongkrit oleh Pj. Bupati Bekasi yang sudah tenar dengan slogan ‘Makin Berani’untuk ambil tindakan, “tandasnya.

Dengan adanya langkah Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi bersama dengan Satpol PP bisa melakukan sidak dan melakukan penertiban terhadap perusahaan yang belum memiliki izin. Hal itu demi mencegah terjadi pencemaran lingkungan, dan tertibnya perusahaan dalam mengurus izin usahanya.

“Saya meminta Pj. Bupati Bekasi Pak Dani Ramdan perintahkan Dinas LH dan Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan sidak dan penertiban terhadap perusahaan yang belum memiliki izin lingkungan. Sehingga perusahaan lebih tertib dalam mengurus izin,” ujarnya.

Sementara itu, Pihak PT. Basunjaya Nastari ketika media koranpelita melayangkan surat konfirmasi terhadap dugaan belum memiliki izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan kepihak PT Basunjaya Nastari beberapa waktu lalu. Hingga berita ini diterbitkan tidk ada jawaban terhadap surat konfirmasi tersebut. Ane .

BACA JUGA:  Atlet Prestasi di Ajang PON Aceh-Sumut 20204 , Pemkot Tangsel Berikan Apresiasi dan Penghargaan