Dinas Perindustrian Gelar Sosialisasi Dukung Data Industri Akurat dan Lengkap

Sosialisasi data industri dalam sistem informasi industri nasional, pada Rabu ( 22/06/2022).

BEKASI, koranpelita.co – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Bidang Kerjasama, Pengawasan, Data dan Informasi Industri di Dinas Perindustrian melaksanakan sosialisasi data industri dalam sistem informasi industri nasional, pada Rabu ( 22/06/2022).

Kepala Bidang Kerjasama, Pengawasan, Data dan Informasi Industri, Muhammad Ridwan menyampaikan, program yang dilakukan guna mendukung penyampaian data industri yang akurat, lengkap dan tepat secara rutin.

Sosialisasi data industri dalam sistem informasi industri nasional, pada Rabu ( 22/06/2022).

BACA JUGA : Tinjau Perbaikan Jalan, Pj Bupati Bekasi : Apa yang Kami Kerjakan Sebagai Bentuk Pengabdian ke Masyarakat

“ kami melakukan pendataan secara rutin setiap enam bulan sekali untuk memantau kesehatan setiap perusahaan untuk mengetahui datanya secara akurat, lengkap dan tepat,” katanya.

Pihaknya menjelaskan dalam laman Instagram Disperinkabbekasi, dalam sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi menggandeng PT Sucofindo selaku verifikator yang ditunjuk Kementerian Perindustrian dalam sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

BACA JUGA:  Kalapas Cipinang dan Kapolres Metro Jakarta Timur Perkuat Sinergi Keamanan

“Ada 50 perusahaan industri yang mengikuti dalam sosialisasi yang kami lakukan dan ini terus berlanjut,”tuturnya.

BACA JUGA : Dandim 0510/Trs Gelar Komsos Sosial Bersama Staf Personalia Perusahaan Se- Kab Tangerang

Selain itu, Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi bersama Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian RI terus berupaya dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan tingkatkan serapan komponen dalam negeri.

Sertifikat TKDN merupakan bukti legalitas nilai TKDN sebuah produk. Perusahaan industri dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari Kemenperin dengan memenuhi syarat, di antaranya memiliki Perizinan Berusaha sektor industri atau Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki akta pendirian perusahaan, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan telah melakukan pendaftaran di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Adv .

BACA JUGA:  Ketua DPRD Provinsi Jambi  Hadiri Peresmian Gedung Kejati