Disdik Kabupaten Bekasi Perkuat Transparansi SPMB SD 2026 Lewat Roadshow Sosialisasi

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Irawan Sari Prayitno, saat memberikan sosialisasi SPMB SD 2026/2027 di SDN 05 Lambangsari, Tambun Selatan.

Tambun Selatan, koranpelita.co – Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mulai menggencarkan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

Kegiatan roadshow yang berlangsung pada 4 hingga 11 Mei 2026 itu menyasar 23 kecamatan secara bertahap guna memastikan pelaksanaan penerimaan siswa baru berjalan transparan, tertib, serta bebas dari praktik pungutan liar dan titip-menitip.

Salah satu kegiatan sosialisasi digelar di SDN 05 Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (7/5/2026), yang diikuti kepala sekolah, operator sekolah, dan komite sekolah.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Irawan Sari Prayitno, S.Sos., M.Si mengatakan, pelaksanaan sosialisasi dibagi ke dalam beberapa tim agar seluruh kecamatan dapat terjangkau secara maksimal.

“Roadshow sosialisasi dilakukan bertahap dengan pembagian tim ke seluruh wilayah. Setiap hari ada dua kecamatan yang mengikuti kegiatan,” ujar Irawan.

BACA JUGA:  Hesti Haris Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sarolangun, Perkuat Pembinaan Spiritual dan Program PKK

Menurutnya, salah satu fokus utama dalam sosialisasi tahun ini adalah penguatan aspek pengawasan melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mencegah praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“Kami ingin memastikan pelaksanaan SPMB berjalan bersih, transparan, dan tidak ada praktik titip-menitip ataupun pungli,” tegasnya.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga menegaskan pentingnya kepatuhan sekolah terhadap daya tampung yang telah diverifikasi oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Barat.

Sekolah diminta tidak menerima siswa melebihi kapasitas yang telah ditentukan demi menjaga kualitas layanan pendidikan.

“Penerimaan peserta didik harus sesuai kapasitas yang telah diverifikasi. Tidak boleh melebihi kuota,” katanya.

BACA JUGA:  Hari Anak Nasional 2026, Pemkot Tangsel Perkuat Peran Kader Kesehatan dan Ngider Sehat Premium

Dalam kesempatan itu, pihak Disdik juga menyampaikan secara rinci petunjuk teknis pelaksanaan SPMB, termasuk syarat administrasi calon peserta didik agar masyarakat tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran berlangsung.

Adapun jadwal pendaftaran SPMB SD Tahun Ajaran 2026/2027 direncanakan dibuka mulai 19 Juni hingga 2 Juli 2026, dilanjutkan pengumuman hasil seleksi pada 3 Juli 2026 serta proses daftar ulang di hari yang sama.

Irawan berharap, melalui sosialisasi tersebut seluruh masyarakat dapat memahami mekanisme penerimaan siswa baru dan tidak lagi mengalami kebingungan saat proses pendaftaran.

“Kami berharap semua anak usia sekolah dasar bisa terakomodasi dan pelaksanaan SPMB berjalan lancar tanpa kegaduhan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala SDN 05 Lambangsari, Haryanto, M.Pd menyatakan kesiapan pihak sekolah dalam melaksanakan SPMB sesuai aturan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:  Gubernur Al Haris Apresiasi Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi, Dorong Pengurangan Pengangguran dan Kemiskinan

“Kami siap menjalankan seluruh tahapan SPMB secara transparan, objektif, dan sesuai kapasitas sekolah,” ujarnya.

Ia juga memastikan pihak sekolah akan memberikan pelayanan informasi secara maksimal kepada masyarakat agar proses pendaftaran berjalan tertib dan lancar.

“Kami berharap seluruh calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan,” pungkasnya. (D.Z).