Bekasi, Koranpelita.co — Dinas, Pendidikan Kabupaten Bekasi mulai bergerak mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan menggelar roadshow sosialisasi ke 23 kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan transparan, objektif, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun titip-menitip.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di SDN 12 Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kamis (7/5/2026), menjadi bagian dari agenda maraton yang digelar sejak 4 hingga 11 Mei 2026. Dalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan membagi tim ke sejumlah wilayah agar seluruh sekolah dapat menerima pemahaman yang seragam terkait aturan SPMB.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Irawan Sari Prayitno menegaskan, sosialisasi tidak hanya membahas teknis pendaftaran, tetapi juga menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan yang kerap muncul saat penerimaan siswa baru.
“Materi MCSP KPK menjadi fokus penting dalam sosialisasi ini, khususnya terkait pencegahan pungutan liar dan praktik titip-menitip agar pelaksanaan SPMB bersih dari korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan pengawasan diperlukan karena setiap tahun proses penerimaan siswa baru kerap menjadi sorotan masyarakat. Karena itu, pemerintah ingin memastikan seluruh sekolah mematuhi aturan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus kepada calon peserta didik tertentu.
Selain menyoroti aspek transparansi, Disdik Kabupaten Bekasi juga menekankan pentingnya kepatuhan sekolah terhadap kapasitas daya tampung yang telah diverifikasi oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Barat.
Sekolah diminta tidak menerima siswa melebihi kuota yang sudah ditetapkan guna menjaga kualitas pembelajaran serta menghindari persoalan administratif di kemudian hari.
“Penerimaan siswa harus sesuai daya tampung yang telah diverifikasi. Sekolah tidak diperkenankan melebihi kapasitas,” tegas Irawan.
Dalam sosialisasi tersebut, Dinas Pendidikan turut memaparkan secara rinci petunjuk teknis (juknis) SPMB, mulai dari persyaratan administrasi hingga tahapan pendaftaran. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi kebingungan orang tua siswa saat proses penerimaan berlangsung.
Berdasarkan jadwal yang telah disusun, pendaftaran SPMB SD Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung mulai 19 Juni hingga 2 Juli 2026. Setelah penutupan pendaftaran, hasil seleksi akan diumumkan pada 3 Juli dan dilanjutkan dengan proses daftar ulang di hari yang sama.
“Harapannya tidak ada lagi masyarakat yang bingung terkait mekanisme SPMB. Semua anak usia 5 sampai 7 tahun harus bisa mengakses pendidikan dasar,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan yang turun langsung melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi upaya penting untuk menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang lebih terbuka dan akuntabel.
“Sekolah harus menjalankan aturan sesuai kapasitas yang sudah diverifikasi. Jangan sampai ada pelanggaran yang merugikan peserta didik maupun masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan DPRD Kabupaten Bekasi mendukung penuh pelaksanaan SPMB yang kondusif dan berpihak pada hak pendidikan seluruh anak di Kabupaten Bekasi.
“Jangan sampai ada anak yang kehilangan hak sekolah hanya karena persoalan administrasi atau kurangnya informasi,” tandasnya. (D.Z).



