Ribuan Masyarakat Yang Tergabung Dalam Organisasi Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kabupaten Bekasi, Mendukung Atas Rekomendasi Gubernur Jawa Barat Menunjuk Dani Ramdan Menjadi PJ Bupati Bekasi.
Bekasi – Dengan akan berakhirnya masa jabatan Wakil Bupati Bekasi terpilih periode 2021-2022 Akhmad Marzuki, yang meneruskan jabatan Wakil Bupati Bekasi Eka Supriatmamaja periode 2017-2022 pada 22 Mei mendatang. Maka jabatan Kepala Daerah yang akan berakhir tersebut, harus segera diisi kembali oleh Penjabat Sementara sesuai Pasal 79 Undang undang nomor 23 tahun 2014. Hingga ditetapkannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Bahkan dengan beredarnya surat Gubernur Jawa Barat nomor : 2397/KPG.19.01/Pem Otda tanggal 26 April 2022 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, terkait Usulan Penetapan dan Pemberhentian Wakil Bupati dan Usulan Pengangkatan Penjabat (PJ) Bupati Bekasi.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui surat usulannya tersebut, merekomendasikan Dr. H. Dani Ramdan, M.T sebabagai Penjabat (PJ) Bupati Bekasi, menggantikan Akhmad Marzuki yang akan berakhir masa jabatannya 22 Mei 2022.
Dengan telah direkomendasikannya Dani Ramdan, untuk ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Bekasi oleh Gubernur Jawa Barat. Maka, Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Organisasi masyarakat, Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Kabupaten Bekasi. Mendukung penuh Dani Ramdan menjadi Penjabat Bupati Bekasi.
Ormas GIBAS Kabupaten Bekasi yang saat ini di Komandoi oleh M Johan, salah satu putra daerah Kabupaten Bekasi. Menyatakan dukungan penuh atas rekomendasi Gubernur, dan bahkan meminta kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Otda menyetujui rekomendasi tersebut.
“Ormas GIBAS sangat mendukung atas rekomendasi Gubernur tersebut, Gubernur merekomendasikan saudara Dani Ramdan sudah lebih mengetahui kinerja bahkan sepak terjang Dani Ramdan didunia Pemerintahan, jadi kita sebagai masyarakat harus mendukung atas keputusan rekomendasi tersebut,”ungkap M Johan Ketua GIBAS Resort Kabupaten Bekasi kepada koranpelita.co Sabtu 14/5/2022 dibilangan Tambun Selatan Bekasi.
“Kami tidak ada kepentingan Politik ataupun tujuan tertentu dalam menyatakan dukungan kepada Dani Ramdan, kami mendukung atas keputusan Gubernur terkait rekomendasi tersebut,”ujar pria asal Kecamatan Tambelang Bekasi.
Tiga Calon Penjabat (PJ) Bupati Bekasi yang di usulkan Gubernur Jawa Barat diantara,
1. Dr. H. Dani Ramdan, M.T. kelahiran Garut 12 Januari 1969 yang saat ini menjabat sebagai, Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat.
2. Drs. H. Muhamad Arifin Soejayana, M.M kelahiran Bandung 30 Juli 1964 yang saat ini menjabat sebagai, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat.
3. Boy Iman Nugraha, S.T., M.T. kelahiran Bandung 26 Agustus 1965 yang saat ini menjabat sebagai, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat.
Johan menambahkan, Kajian serta pertimbangan Gubernur Ridwan Kamil menunjuk atau merekomendasikan Dani Ramdan menjabat kembali sebagai PJ Bupati Bekasi, menurutnya adalah salah satu terbaik dari ke Tiga calon yang di usulkan tersebut. Berdasarkan kajian serta penilaian atas kinerja masing-masing.
Kita sebagai masyarakat harus terus mendukung adanya program-program Pemerintah, demi kesejahteraan masyarakat dan kamajuan suatu daerah yang berkembang.
Namun jika dalam perjalanan kepemimpinan Dani Ramdan yang menjabat sebagai PJ Bupati Bekasi, ditemukan adanya penyimpangan ataupun penyalahgunaan jabatan. Maka kami Ormas GIBAS Kabupaten Bekasi yang akan menjadi Garda terdepan, melawan bahkan melaporkan penyimpangan dan penyalahgunaan tersebut.
“Kami Ormas GIBAS bukan orang-orang munafik yang hanya mementingkan kepentingan pribadi, tapi kami ingin daerah kami Kabupaten Bekasi ini jauh lebih baik, dari saat ini,”tegasnya. (Fal)



