Lebak, koranpelita.co – Dua orang oknum hakim dan satu panitera yang bertugas di PN Rangkasbitung serta asisten rumah tangga ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten karena melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Adapun inisial hakim yang ditangkap yaitu DA dan YR, panitera berinisial RA, serta pembantu rumah tangga berinisial H.
Dari keempatnya BNN mengamankan barang bukti sebanyak 20,634 gram.
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Hendry Marpaung mengatakan keempatnya ditangkap pada 17 Mei 2022 lalu.
Para tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan seorang swasta.
“Kita mengamankan 3 orang oknum pegawai negeri, yang saat ini kita lakukan pemeriksaan secara insentif, dan satu swasta pembantu rumah tangga,” katanya saat ekspose di BNN Provinsi Banten, Senin (23/5/2022).
Hendry menjelaskan, terungkapnya kasus penyalahgunaan oleh oknum hakim itu, bermula dari informasi pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman dari Sumatera menuju Banten.
“Tim Brantas, melakukan kontrol terkait pengiriman ini, begitu terkirim dari jasa pengangkutan, saya dan tim brantas bergerak, dan mengamankan RAS (Panitera) di jasa penitipan barang, yang sedang mengambil titipan diduga narkoba,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendry mengatakan dari pemeriksaan, RAS menyebut paket narkoba yang diambil di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak merupakan milik atasannya.
“Ternyata diperintahkan oleh YR seorang ASN. Maka kami mengamankan saudara YR yang diduga memerintahkan,” ujarnya.
Hendry menjelaskan BNNP kemudian melakukan penggeledahan di ruang kerja YR disaksikan kepala PN Rangkasbitung. Hasilnya ditemukan sejumlah alat untuk menghisap sabu.
“Ternyata YR ini menyimpan alat-alat yang biasa digunakan mengkonsumsi Amfetamin (sabu), ada pipet, ada botol yang disebut juga bong dan mancis atau korek,” jelasnya.
Hendry mengungkapkan RAS dan YR kemudian dilakukan tes urine, dan hasilnya positif Amfetamin.
Dari situ, YR menyebut hakim lain yang biasa bersamanya melakukan pesta sabu.
“YR menyebutkan seseorang berinisial DA juga ASN sebagai orang yang pernah bersama-sama menggunakan. Inisal DA kemudian di tes urine positif Amfetamin,” ungkapnya.
Hendry menegaskan setelah kedua Hakim dan Panitera diamankan, BNNP melakukan penggeledahan di kediaman YR, disana petugas bertemu dengan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial H.
“ART ini ditemukan dikediaman saudara YR, dan H ini bukanlah pembantu rumah tangga saudara YR tapi pembantu saudara DA. Ternyata saudara H positif,” tegasnya.
Hendry memastikan keempat tersangka diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 20.634 gram narkoba jenis sabu.
“Keempatnya diduga penyalahgunaan dan pengedaran obat-obatan terlarang. Beratnya 20,634 gram sabu. Ini sudah kami buka dan dibuktikan didepan para terduga dan didepan atasannya oknum ASN,” tandasnya. (maman/hms)
- Gubernur Al Haris: HKTI dan Wanita Tani Mitra Strategis Wujudkan Kedaulatan Pangan Provinsi Jambi - 21/04/2026
- Wagub Sani Ajak Perkuat Ukhuwah dan Sinergi Umat dalam Tabligh Akbar Pemprov bersama BKMT Provinsi Jambi - 21/04/2026
- Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Penuh Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekedar Wacana - 21/04/2026



