Wakajati Jambi Resmikan Rumah Restoratif Justice

JAMBI, koranpelita.co – Wakajati Jambi Bambang Gunawan resmikan rumah Restoratif Justice di Gedung Serbaguna Desa Purwodadi, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (31/03/2022).

Bambang Gunawan menyampaikan, rumah restoratif justice merupakan himbauan yang dituangkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui surat resmi Nomor B- 475 /E/Es.2/02/2022. Restoratif Justice ini merupakan diskresi jaksa untuk menghentikan perkara pidana yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun dan kerugiannya kurang dari 2,5 juta serta tersangka baru pertama melakukan pidana atau bukan residivis.

“Pembentukan rumah RJ bertujuan sebagai tempat musyawarah bagi para tokoh agama, tokoh masyarakat untuk membantu penanganan kasus ringan dan lebih mengedepankan keadilan tidak hanya bagi pelaku/tersangka namun juga korban dan keluarganya sehingga rasa keadilan akan menyentuh masyarakat,”tuturnya.

BACA JUGA:  Camat Cikarang Barat Ajak Warga Sukseskan Pilkades Serentak 2026

Oleh karena itu, sesuai usulan Kajari Tanjabbar Marcello Bellah di Desa Purwodadi secara geografis berada di tengah-tengah daerah hulu dan hilir di Tanjabbar, maka diharapkan memiliki rumah RJ yang nantinya memudahkan masyarakat untuk menyelesaikan masalah.

Masih kata Wakajati Jambi, Bambang Gunawan. Dirinya berharap agar Rumah RJ ini dimanfaatkan dengan baik untuk menegakkan keadilan yang menyentuh masyarakat.

“Saya berharap dengan Rumah RJ di Desa Purwodadi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat dimanfaatkan dan digunakan secara maksimal untuk menjadi percontohan (pilot projeck) bagi desa lainnya untuk menjadi tempat musyawarah serta menciptakan tujuan hukum yang berkepastian, bermanfaat dan berkeadilan,” jelas Bambang.

Hadir dalam acara peresmian antara lain Kajari Tanjabbar Marcelo Bellah, Bupati Tanjabbar Anwar Sadat, Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar, Panitera Sekretaris PN Andi Maddumase, Kasat Reskrim Polres Tanjabbar Iptu Septia Intan, Kapolsek Tebing Tinggi Iptu Windi, Danramil Kapten Ahmad Taufik, Kades Purwodadi Jayus, Ketua LAM Tanjabbar Martunis Yusuf.(Rizal)

BACA JUGA:  11 Tersangka Korupsi “Kongkalikong” Rekayasa Ekspor CPO sebagai POME Bakal Segera Diadili