MA Vonis Dua Tahun Kejari Bekasi Jebloskan AS ke Penjara

Kejaksaan Negeri Cikarang Buktikan Keseriusannya Tangkap Mafia Tanah dan Langsung Jebloskan ke penjara Senin 27 Desember 2021

Bekasi – Kembali Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menunjukkan komitmennya  dalam mendukung Instruksi JAKSA AGUNG RI dalam Pemberantasan MAFIA TANAH, dengan berhasil  mengeksekusi pelaku mafia tanah. Kepala Desa Aktif ( Kades Segara Makmur Agus Sofyan).

KASI PIDUM Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi M. TAUFIK AKBAR. SH.MH mengatakan, ini merupakan pelaksanaan Eksekusi yg putusan hakim telah berkuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No 1244 K/ Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021.Dimana sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut 4 tahun penjara kemudian di putus oleh Pengadilan Negeri Cikarang 1 tahun dan 6 bulan.

“kita lakukan upaya hukum banding yg mana putusan Pengadilan Tinggi Bandung Membebaskan terdakwa, atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum Kasasi, yang syukur Alhamdulillah lagi-lagi apa yg kami yakini sesuai analisis kami dalam tuntutan di  dinyatakan terbukti oleh Mahkama Agung RI.

Sebagaimana Putusan MA No. 1244 K/ Pid/2021,”ungkap Kasi PIDUM Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui press rilisnya.

Berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung Mengadili :

– Mengabulkan permohonan kasasi  dari penuntut umum kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

– Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 140/ PID/2021/PT.BDG tgl 23 Juni 202I.

Mengadili Sendiri :

1. Menyatakan Terdakwa Agus Sofyan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membuat surat Palsu secara bersama- sama dan berlanjut”.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dgn pidana penjara selama 2 ( dua) tahun. (Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke -1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP).

Setelah dilakukan penangkapan di Kantor Desa Segara Makmur pukul 15.30 Wib, terpidana Agus Sofyan langsung dilakukan cek kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana langaung kami eksekusi ke Lapas klas II Cikarang, tutupnya. (Fal)