Bekasi – Terkait beredarnya percakapan pengancaman serta pesan suara atau voice note salah satu kordinator gudang gas elpiji oplosan, yang berada di wilayah Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi dan diketahui bernama Jaka. Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Wartawan Kabupaten Bekasi Ujang Suryadi SH., MH yang juga sebagai Ketua BPPH Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bekasi, akan melaporkan pengancaman tersebut ke Polres Metro Bekasi.
Ancaman yang dilakukan oleh oknum bernama Jaka kepada beberapa wartawan media online di wilayah Kabupaten Bekasi, sudah merupakan suatu tindak pidana murni.
“Ini jelas apalagi bentuk pengancaman tersebut bisa di buktikan melalui rekaman, bahkan ada bukti lain serta saksi yang mengarah kepada pengancaman tersebut, apalagi sampai ada yang mengintruksikan kepada sejumlah orang untuk melakukan intervensi. Baik itu secara langsung maupun tidak langsung, itu sudah merupakan tindak pidana,”ujarnya Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bekasi Ujang Suryadi SH., MH yang juga ketua BPPH Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bekasi kepada koranpelita.co Jumat 6 Agustus 2021.
Dirinya menjelaskan, setiap tindak pidana yang dilakukan baik itu secara perorangan ataupun kelompok, baik secara langsung ataupun tidak langsung, itu nanti tinggal pembuktian serta sejumlah alat bukti yang akan dilaporkan. Tapi kami yakin berdasarkan sejumlah alat bukti yang dimiliki wartawan koranpelita.co dan inapos.com sudah cukup untuk dilakukan pelaporan ke Mapolres Metro Bekasi.
Tindak kekerasan terhadap wartawan itu sering terjadi, bahkan hampir disetiap daerah selalu terjadi tidak kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugasnya sebagai Jurnalis.
Ini tidak dapat dibiarkan terus menerus terjadi, oknum yang sudah berani melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan harus dilaporkan ke pihak berwajib, agar dapat dihukum seberat-beratnya sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain pengancaman yang dilakukan oleh satu oknum pegawai Gas Elpiji Oplosan yang berada di Tarumajaya, pihaknya juga akan melaporkan terkait kegiatan ilegal pengoplosan gas bersubsidi yang telah merugikan Negara hingga Miliaran Rupiah.
“Undang-undangnya jelas, ini tindak pidana, Negara yang dirugikan, pihak kepolisian harus segera bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang sudah merugikan rakyat banyak untuk kepentingan pribadinya,”paparnya.
Dikatakannya, Sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sesuai pasal 54 Setiap Orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah)
Siapa bosnya Jaka lanjut dia, ini harus segera ditangkap karna sebagai pelaku usaha yang sudah berani melakukan pengoplosan gas bersubsi ke non subsidi, itu sudah merupakan tindak pidana ini harus segera ditangkap.
Dirinya berharap kepada pihak kepolisian terutama Polres Metro Bekasi harus segera melakukan tindakan secepatnya, agar para oknum yang terlibat tidak dapat melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti untuk pengamanan terhadap dirinya. (Fal)