Tidak Kooperatif, Empat Tersangka Korupsi di PDAM Akhirnya Ditangkap dan Ditahan Kejari Barito Kuala

Marabahan, Koranpelita.co – Tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan, empat tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala tahun 2016-2020 akhirnya ditangkap dan ditahan Kejaksaan Negeri Barito Kuala.

Ke empatnya yaitu tersangka N selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, tersangka DJ selaku Staf Administrasi dan Keuangan, tersangka Sdn selaku Kasubbag Umum dan tersangka Smd selalu mantan Direktur PDAM periode tahun 2016-2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Andrianto Budi Santoso mengatakan upaya paksa tersebut dilakukan pihaknya setelah ke empatnya yang sudah berstatus tersangka berturut-turut mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal 26 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Jadi ke empatnya dengan berbagai alasan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik yang dilakukan secara patut untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Andrianto dalam keterangannya, Jumat (26/06/2026)

Andrianto menyebutkan akibat sikap para yang terus mangkir akhirnya pada hari Kamis hingga hari Jumat dinihari tim gabungan penyidik pidsus dan intelijen Kejari Barito Kuala serta dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan langsung mengamankan para tersangka dari sejumlah tempat.

BACA JUGA:  Praperadilankan Lagi "Mangkrak"nya Kasus Firli, ARUKKI Tuding Polda Metro Jaya Bersikap Tidak Adil 

“Selanjutnya untuk memperlancar proses penyidikan, mencegah para tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, para tersangka kita tahan selama 20 hari kdi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin,” tuturnya.

Adapun kasus yang menjerat ke empat tersangka berawal dari adanya pembayaran dari masyarakat Baku selaku pelanggan PDAM Kuala melalui aplikasi Outlet TIRTA BARITO sejak Desember 2014 hingga April 2026 yang mencapai Rp196 miliar lebih.

“Namun sebagian dana tidak pernah disetorkan ke rekening Bank Kalsel milik PDAM dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku serta kerabat-kerabatnya,” ungkap Andrianto.

Dia menuturkan guna menutupi kejahatannya para tersangka sengaja membuat laporan keuangan palsu seolah PDAM Barito Kuala mengalami kerugian sehingga tidak pernah membagikan keuntungan atau dividen kepada Pemerintah Kabupaten selaku pemilik modal.

“Sedangkan modus yang dilakukan para tersangka yaitu untuk Tahun Buku 2014 sampai 2025 dengan cara tersangka N pada tahun 2014 sampai tahun 2016 saat menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Kabupaten. Barito Kuala mengendalikan sistem pembayaran air pelanggan secara tidak sah melalui outlet-outlet yang bekerja sama dengan Koperasi Tirta Barito (fiktif tidak memiliki legalitas hukum),” tuturnya.

BACA JUGA:  Viral Bus Rute Cilegon-Cikande Angkut Penumpang di Bagasi, Direspon Polda Banten

Tersangka, kata dia, kemudian memerintahkan pembayaran tagihan pelanggan PDAM yang dibayar melalui outlet untuk disetorkan ke rekening bank pribadi tersangka Sdn dan tersangka DJ yang seolah-olah  rekening koperasi. “Serta menampung dana tersebut dan tidak mentransferkan ke rekening resmi PDAM pada Bank Kalsel. Namun uangnya berdasarkan hasil tracking Tim Penyidik justru ditransferkan ke rekening pribadi milik tersangka, istri, dan anak-anaknya.”

“Dana tersebut juga ada digunakan sebagian untuk kepentingan pribadi tersangka N,” katanya seraya menyebutkan tersangka N, tersangka DJ, dan tersangka Smd kemudian dengan sengaja membuat Laporan Keuangan PDAM tidak benar dan dilaporkan dalam Laporan Pertanggung jawaban Akhir melalui Kantor Akuntan Publik(KAP) Dr. Fahmi Rizani & Rekan.

Budi mengungkapkan akibat dari perbuatan para tersangka, PDAM berpotensi menderita kerugian keuangan negara sebesar Rp15 miliar lebih berdasarkan penghitungan sementara Kantor Akuntan Publik (KAP) Richard Risambessy & Budiman. “Saat ini juga sedang dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” katanya.

BACA JUGA:  Wabup Tangerang Apresiasi Aksi Kepedulian Sosial Masyarakat Sodong

Dia menambahkan dalam kasus ini Tim Penyidik telah menerima titipan uang pengganti yang diserahkan secara sukarela Rp751 juta lebih dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi dan rampasan hasil temuan penggeledahan yang diduga hasil tindak pidana sebesar Rp17 juta lebih dari Tersangka DJ.

“Sehingga total uang pengganti yang telah dititipkan ke Rekening Kejaksaan Negeri Barito Kuala sebesar Rp768 juta lebih,” tuturnya. Dalam kasus ini para tersangka disangka melanggar Pasal 603 Jo Pasal 604 Jo Pasal 20 Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undan Pemberantasan Korupsi.(yadi)