Bekasi – Telah terjadinya oper alih garapan Tanah Kas Desa (TKD) yang kini diketahui dipegang hak garap, oleh PT Duta Sumara Abadi (DSA), anak perusahaan dari PT Summarecon Agung, Tbk melalui H. Kubil yang disebut-sebut adalah sebagai kuasa penggarap.
Kini Tanah Kas Desa aset milik Pemerintahan Kota Bekasi yang berada di Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, blok Sengon Persil 105 Kampung Tambun Minan seluas 3 ha 4000, sudah beralih garapan tanpa diketahui pemilik aset TKD tersebut.
Pembayaran oper alih garapan yang diketahui jumlahnya mencapai Miliaran Rupiah, diduga kuat sudah menyalahi aturan dan sudah berencana akan di Ruislag, oleh salah satu pengembang Properti PT. Duta Sumara Abadi.
Seperti yang diketahui pada dokumen yang dikeluarkan tahun 2012 pada saat Kepala Desa terdahulu Syahril, menerangkan bahwa TKD blok Sengon persil 105 itu adalah TKD milik Desa/Kelurahan Jatiranggon, yang saat ini menjadi milik aset Pemerintah Kota Bekasi.
Numun pada saat ini TKD Jatiranggon di klaim adalah milik aset Pemerintah Kabupaten Bekasi, dengan dasar lokasi nya berada di Kabupaten Bekasi itu adalah aset milik Kabupaten Bekasi.
Seperti yang dikatakan Kepala Desa (Kades) Pahlawan Setia Zainal Abidin kepada koranpelita.co Senin 30/8/2021 membenarkan terkait oper alih garapan dari H.Kubil ke Hidayat pihak dari PT. DSA.
“Iya benar operalih garapan exs TKD Jatiranggon dari H.Kubil ke Hidayat sudah dilakukan, tapi itu sudah TKD aset milik Kabupaten Bekasi, bukan lagi punya Jatiranggon atau Kota Bekasi,”ujar Kades Zainal Abidin kepada koranpelita.co
Pihaknya mengklaim bahwa TKD Jatiranggon yang lokasinya berada di Desa Pahlawan Setia, itu adalah milik Kabupaten Bekasi, bukan milik Kota Bekasi.
“Kan lokasinya ada di Pahlawan Setia, ya itu aset milik Kabupaten bukan punya Kota Bekasi, dasarnya apa Jatiranggon punya TKD di Pahlawan Setia,”tandasnya.
“Kan lokasinya ada di Pahlawan Setia, ya itu aset milik Kabupaten bukan punya Kota Bekasi, dasarnya apa Jatiranggon punya TKD di Pahlawan Setia,”tandasnya.
Dirinya menambahkan, jika memang Pemerintah Kota Bekasi itu ingin mengambil alih aset milik Jatiranggon ya itu silahkan saja.
“Saya tidak melarang, itu tinggal urusan H.Kubil sama pak Hidayat, kita kan cuma administrasi saja mengetahui,”kelitnya.
Berdasarkan hasil rapat bersama DPMD Kabupaten Bekasi. Lanjut dia, kata pak Maman itu adalah aset milik Kabupaten setelah pemekaran dari Desa ke Kelurahan, jadi kabupaten itu pengen menguasai aset yang ada di kabupaten, keberatan dia kalo di akui sama kota begitu.
Dijelaskannya, pada tahun 1995 kades terdahulu Saripudin pernah mengeluarkan surat kuasa garapan ke H. Kubil jadi kuasa garapan sampai saat ini adalah H.Kubil.
Sementara berdasarkan hasil keterangan H. Kubil yang disebut sebagai penerima kuasa garapan dari Kepala Desa terhadulu, Saripudin. Mengaku kalau dirinya mendapatkan kuasa garap dari Kepala Desa/Kelurahan Jatiranggon bukan dari Saripudin.
“Saya menggarap TKD Jatiranggon dari tahun 1970 sampai saat ini, saya selalu bayar sewanya ke Jatiranggon sampai tahun 1999, sejak berubah jadi Kotib tahun 99 saya udah gak bayar uang sewa lagi,”terangnya.
Dikatakan H. Kubil, dirinya membenarkan telah terjadinya oper alih garapan ke pihak PT. DSA dibayar sebanyak 1 Miliar melalui Pak Ridwan.
“Iya benar saya sudah oper alih garapan ke orang PT. DSA dibayar 1 Miliar, saya terimanya Rp150 juta, sisanya buat Kepala Desa, Sekertaris Desa, Rt, Rw sama mantan Kepala Desa yang dulu,”kata H.Kubil kepada koranpelita.co Minggu 29/8/2021 dikediamannya.
Jadi sekarang lanjut dia, garapan TKD Jatiranggon setelah di oper alih dipegang sama orang DSA, saya yang sewa garapan itu trus bayar ke pak Ridwan, surat-surat atau dokumen garapan semua sudah diambil sama mereka.
“Pokoknya udah di serahin semua ke orang desa ama Sekdes, Rt, Rw pada minta 5 juta belom saksi ama Lurah/Kades lama, pokoknya saya cuma nerima Rp.150 juta,”terangnya.
Berdasarkan hasil infestigasi koranpelita.co ke salah satu mantan pegawai Desa Jatiranggon, yang pernah menjabat sejak tahun 1970 dan tidak ingin disebutkan namanya, menjelaskan kalau tanah TKD yang ada di Desa pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya blok Sengon, Persil 105 Kampung Tambun Minan seluas 3 ha 4000, benar itu adalah aset milik TKD Desa Jatiranggon.
“Kalau blok Sengon persil 105 Kampung Tambun Minan itu adalah aset milik TKD Jatiranggon, yang saat ini sudah menjadi aset milik Pemerintahan Kota Bekasi, saya ada semua berkas-berkasnya, siapa penggarapnya semua ada datanya,”tandasnya.
Namun penggarap atas nama H. Kubil, sejak tahun 1983 sampai tahun 2003 pertama peralihan status dari Desa menjadi Kelurahan, H. Kubil bukan lah penggarap lahan tersebut, saya tidak kenal H. Kubil.
Dikatakannya, bukti kepemilikan lahan tersebut adalah aset milik TKD Jatiranggon, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi tahun 1983.
“Itu sekarang aset milik Pemerintah Kota Bekasi yang memang lokasinya ada di Desa Pahlawan Setia, karna sudah peralihan status desa ke kelurahan, saya punya data-datanya semua masih saya simpan,”bebernya.
Dulu juga memang banyak yang mengaku-ngaku sebagai penggarap dan memiliki Surat Kuasa garap, tapi sampai saat ini tidak ada yang bisa menunjukan surat tersebut, apalagi H. Kubil tunjukin saja kalau memang dia punya surat tersebut.
Karna itu sekarang aset Kota Bekasi jadi sekarang yang berhak mengeluarkan SK atau Surat Keputusan, adalah Walikota. Jelas kok semua ada datanya. (Fal)