Babinsa Komsos dengan Aparat Desa Srimahi

Bekasi,koranpelita.co ||| Belakangan ini Babinsa TNI AD mengemuka dan mendadak terkenal, terutama di jejaring sosial dan media massa terkait pandemi

Menurut Peraturan Kepala Staf TNI AD Nomor 19/IV/2008 tertanggal 8 April 2008, seorang Bintara Pembina Desa berkewajiban untuk melaksanakan pembinaan teritorial sesuai petunjuk atasannya, yaitu komandan Komando Rayon Militer.

Secara pokok, tugas-tugas mereka meliputi mengumpulkan dan memelihara data pada aspek geografi, demografi, hingga sosial dan potensi nasional di wilayah kerjanya.

Seperti yang di lakukan Pelda Munadhirin Komsos dengan Warga Kampung Alas malang, Kadus 2, Rw.03 Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi pada Senin 30/8/2021

Pada Komsos kali ini tak lain Kerja sama dengan aparatur desa untuk membantu Verifikasi data BUM tentang usaha kecil warga Desa Srimahi “Ungkap Pelda Munadhirin bahwa Komsos harus Tetap Melaksanakan Prokes yang sudah di tentukan Pemerintah.

Acara komsos yang di hadiri
Sekdes Desa Srimahi bpk Narin, Kaur kesra Desa Srimahi Ustad Wagi dan Ketua Rw.03 bpk Jali, Babinsa desa Srimahi pelda Munadhirin teryata bertajuk sinergitas antara Babinsa dan aparat desa ” tutupnya