Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit

Pontianak, Koranpelita.co – Sambil membidik calon tersangkanya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali menyelamatkan keuangan negara dari kasus dugaan korupsi tata kelola  pertambangan bauksit tahun 2017-2023 yang kini sedang diusut.

Setelah sebelumnya sebesar Rp115 miliar dan merupakan terbesar dalam sejarah Kejati Kalimantan Barat. Kali ini yang berhasil diselamatkan sebesar Rp55 miliar, sehingga dalam tempo belum satu bulan sudah Rp170 miliar keuangan negara diselamatkan dalam kasus bauksit.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar Siju mengungkapkan uang sebesar Rp55 miliar maupun sebelumnya sebesar Rp115 berasal dari kewajiban yang seharusnya dibayar badan usaha yang bergerak di bidang pertambangan bauksit.

“Kewajibannya yaitu membayar penempatan jaminan Kesungguhan untuk pembangunan fasilitas pemurnian (Smelter) terhitung sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 yang tidak direalisasikan saat itu,” tutur Siju dalam keterangannya, Rabu (29/04/2026).

BACA JUGA:  Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum 

Namun, kata Siju, sejak Kejati menangani kasus dugaan korupsi dalam tata kelola bauksit , beberapa badan usaha pertambangan bauksit kemudian menyerahkan uang jaminan tersebut dengan menitipkan kepada penyidik.

“Selanjutnya uang jaminan yang kali ini kami terima sebesar Rp55 miliar akan disetorkan ke kas negara sebagaimana yang pertamakali yaitu sebesar Rp115 miliar,” tuturnya.

Dia pun menegaskan langkah Kejati  manifestasi konkret penegakan hukum berorientasi pada asset recovery sebagai roh penanganan korupsi modern yang tidak hanya menitikberatkan penghukuman, tapi juga pemulihan kerugian negara secara optimal.

Namun Siju mengakui hingga kini pihaknya belum menetapkan satupun tersangka. “Tapi bukan tanpa alasan melainkan bentuk kehati-hatian seperti diamanatkan KUHAP  yang menuntut adanya kecukupan alat bukti sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA:  Luput dari Pengawasan, FSGI : Daycare Bermasalah Umumnya Tidak Punya Izin

Dia menuturkan penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur dan penyidik wajib memastikan seluruh konstruksi yuridis terpenuhi.“Termasuk minimal dua alat bukti yang sah, sehingga proses penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan dan tidak menimbulkan kekeliruan.”

Siju menambahkan penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit bukan hanya pelanggaran administratif, tapi telah memasuki ranah perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung terhadap keuangan negara.

“Karena itu, setiap langkah penegakan hukum harus dilakukan secara cermat, mendalam, dan tidak tergesa-gesa,” ucap mantan Kajari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Polda Banten Cek Kesiapan Kendaraan Dinas untuk Pengamanan Hari Buruh