Koran Pelita – Diresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah alias RZ terkait kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel Jakarta Timur.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,9 gram.
“Saat dilakukan penangkapan, ditemukan ada barang narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/05/2021).
Yusri menyebut, pihaknya kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan memburu pemasoknya.
Alhasil, polisi berhasil mengamankan satu orang pria inisial RW yang diketahui menkadi pemasok barang haram tersebut kepada RZ.
“Kita amankan RW di Kelapa Dua Wetan, Ciracas. Itu TKP kedua dan kita geledah ada satu klip 0,2 gram sabu-sabu,” jelasnya.
Tak sampai disitu, polisi kembali mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan satu orang lainnya insial AK di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.
“Kita temukan 2 gram sabu-sabu. Ini masih kita kembangkan lagi karena ini masih kecil-kecil semua (barang buktinya),” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.