Kebijakan Denda Tambang Dikritik: JATAM Sebut Sanksi Administratif Jadi Ajang “Pemutihan”

Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar

Koranpelita.co – Kebijakan pemerintah yang mengedepankan sanksi denda administratif bagi perusahaan tambang pelanggar aturan menuai kritik tajam. Pendekatan ini dianggap melemahkan supremasi hukum karena memberikan kesan bahwa kerusakan lingkungan dapat “ditebus” hanya dengan membayar sejumlah uang, tanpa konsekuensi pidana yang menjerakan.

Melansir laporan Mongabay, terdapat pergeseran tren penanganan kasus tambang dari jalur pidana ke jalur administratif, terutama bagi perusahaan yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau di luar koordinat izin. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai langkah ini tidak efektif dan cenderung menjadi bentuk “pemutihan” atas praktik ilegal.

Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, menegaskan bahwa sistem ini memungkinkan pelaku perusakan lingkungan untuk kembali beroperasi segera setelah melunasi denda. Hal ini dinilai mencederai keadilan ekologis dan mengabaikan penderitaan masyarakat terdampak. JATAM juga menyoroti ketidaktransparanan dalam penghitungan nilai denda serta pengabaian kewajiban pemulihan lahan.

“Setelah membayar sejumlah uang denda, pelaku bisa langsung beroperasi kembali di lokasi yang sama. Hal ini jelas mengabaikan prinsip keadilan ekologis serta hak-hak masyarakat yang terkena dampak kerusakan lingkungan,” tegas Melky, Senin (4/5/2026).

Data menunjukkan banyak izin bermasalah di Kalimantan dan Sumatera yang tetap berjalan meskipun cacat prosedur.

Selain itu, sektor pertambangan tercatat sebagai pemicu konflik agraria terbesar sepanjang 2024 oleh Konsorsium Pembaruan Agraria. JATAM pun mendesak pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk kembali menerapkan sanksi pidana yang lebih tegas demi keadilan lingkungan dan sosial.***