Warung Makan Babi Panggang Banyumanik Disorot, Pemkot Dituntut Evaluasi!

Warung Makan Babi Panggang Karo di Jalan Durian Raya Banyumanik, Semarang menjadi sorotan warga.

KORANPELITA.CO – Keberadaan warung “Babi Panggang Karo” (BPK) Ginting di Jalan Durian Raya, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang menjadi perhatian warga, karena lokasinya disebut berdekatan dengan tempat ibadah umat Islam dan Pondok Pesantren Madinatul Munawaroh (PMM).
‎
Warga berharap, persoalan tersebut diselesaikan melalui dialog dan jalur pemerintahan setempat.
‎
Persoalan ini mengemuka, di tengah perhatian masyarakat terhadap kasus penjualan makanan berbahan daging babi di Sukoharjo Jawa Tengah. Namun, keresahan warga Banyumanik perlu ditangani berdasarkan kondisi setempat, dengan mengedepankan komunikasi, kepastian aturan, transparansi informasi kepada konsumen serta penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menjalankan ibadah.
‎
Berdasarkan keterangan salah seorang warga, warung BPK Ginting tersebut berada di Jalan Durian Raya, sebelum Atap Langit Resto. Lokasinya diperkirakan berjarak sekitar 50 meter di sebelah barat Pondok Pesantren Madinatul Munawaroh.
‎
“Kita dihubungi agar mengetahui keberadaan BPK tersebut, yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat sekitar,” kata M (51), salah seorang warga Banyumanik yang meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan, Senin (2/11).
‎
‎Warga berharap, persoalan tersebut dapat dikomunikasikan terlebih dahulu melalui Ketua RT dan perangkat lingkungan setempat. Mereka menginginkan adanya penyelesaian yang dapat diterima masyarakat, termasuk usulan agar usaha tersebut ditutup, apabila ditemukan dasar yang sah untuk tindakan penutupan tersebut.
‎
‎Meski demikian, aspirasi penutupan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap ketentuan perizinan, tata ruang, ketertiban lingkungan dan aturan lain yang relevan. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak semata-mata berdasarkan tekanan sosial, tetapi memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:  Polisi Gadungan Peras Korban Rp10 Juta, Empat Orang Dibekuk di Bekasi
‎Ketua LDK PWM Jawa Tengah, Dr. AM Jumai.

‎
‎Ketegasan Pemkot Semarang

‎Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah meminta Pemerintah Kota Semarang, mengevaluasi tata kelola usaha kuliner halal dan non halal.

‎Ketua LDK PWM Jawa Tengah, Dr. AM Jumai, S.E., M.M., menyoroti perlunya ketegasan Pemerintah Kota Semarang, dalam mengatur keberadaan usaha kuliner yang menjual makanan halal maupun non halal, khususnya terkait keterbukaan informasi kepada konsumen dan potensi persoalan sosial di lingkungan sekitar.
‎
“Ini ketidaktegasan Wali Kota Semarang, khususnya Pemerintah Kota Semarang, terhadap area kuliner halal dan non halal, sehingga terjadi pembiaran dan liar terhadap kuliner babi di mana-mana. Bahkan, tidak tanggung-tanggung, dekat dengan masjid, mushala dan kerumunan kaum muslimin tetap saja menjual menu babi,” tegas AM Jumai kepada media, Semarang, Selasa (3/11/2026).
‎
‎Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki mekanisme pengawasan yang jelas, agar kegiatan usaha kuliner berjalan tertib, konsumen memperoleh informasi yang benar dan masyarakat tidak dibiarkan menghadapi persoalan lingkungan, tanpa saluran penyelesaian yang memadai.
‎
‎LDK PWM Jawa Tengah memandang, bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan perdebatan mengenai boleh atau tidaknya suatu jenis makanan dijual. Pemerintah perlu memastikan, apakah pelaku usaha telah memenuhi persyaratan yang berlaku, memberikan informasi yang transparan mengenai produknya serta menjalankan kegiatan usaha dengan memperhatikan ketertiban dan kondisi lingkungan sekitar.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Cianjur Kawal Langsung Pembangunan Jalan dan Sumur Bor di Kertamukti Haurwangi

‎
‎Tiga Aspek yang Perlu Diperiksa Pemerintah
‎
‎AM Jumai juga menyampaikan tiga aspek, yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam evaluasi usaha kuliner non halal di ruang publik.
‎
‎Pertama, keberadaan usaha di sekitar rumah ibadah. Pemerintah perlu memeriksa apakah lokasi usaha telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, perizinan dan aturan setempat yang relevan. Kedekatan dengan rumah ibadah perlu dipertimbangkan dalam pengelolaan lingkungan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
‎
‎Kedua, penyelenggaraan usaha kuliner non halal di tempat umum. Pemkot Semarang perlu memastikan, bahwa kegiatan usaha memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan harus dilakukan secara konsisten, tanpa diskriminasi serta berdasarkan bukti dan peraturan yang jelas.
‎
‎Ketiga, keterbukaan informasi mengenai status halal dan non halal. Konsumen harus memperoleh informasi yang jelas, agar dapat menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinannya. Pemerintah perlu memeriksa kewajiban pelabelan atau pemberitahuan yang berlaku, terhadap jenis usaha dan produk terkait, termasuk ketentuan perlindungan konsumen dan jaminan produk halal.

‎
‎Pemkot Diminta Tidak Membiarkan Keresahan Berkembang
‎
‎LDK PWM Jawa Tengah mendorong Wali Kota Semarang beserta perangkat daerah terkait, untuk melakukan evaluasi. “Langkah tersebut diperlukan, guna memastikan status perizinan usaha, kesesuaian lokasi, kewajiban informasi kepada konsumen serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” terangnya.

BACA JUGA:  Febrie Tepis Kesaksian Ferry Minta Uang Rp50 M agar Tan Kian Tidak Dijadikan Tersangka

“Pemerintah juga perlu membuka ruang dialog yang melibatkan pengelola pondok pesantren, warga sekitar, pengurus RT dan RW, pelaku usaha serta instansi terkait. Dialog menjadi penting, agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial atau tindakan sepihak,” paparnya lagi.
‎
‎Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Sebaliknya, apabila usaha tersebut telah memenuhi ketentuan, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka kepada masyarakat.
‎
‎Pendekatan demikian diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat menjalankan ibadah, hak konsumen memperoleh informasi, hak pelaku usaha menjalankan kegiatan ekonomi secara sah dan kewajiban pemerintah menjamin ketertiban umum.
‎
“LDK PWM Jawa Tengah juga mendorong, agar aspirasi warga ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi dan pemeriksaan objektif. Jika terdapat persoalan yang dapat mengganggu ketenteraman lingkungan, penyelesaiannya harus mengutamakan dialog, kepastian hukum dan perlindungan hak seluruh pihak,” tutupnya. (red/*/tim)