Kejagung Periksa Empat Saksi Guna Perkuat Bukti Kasus Tambang PT CCM

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di ruang kerjanya.(foto/yadi/koranpelita.co)

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus kembali memeriksa empat orang saksi kasus dugaan korupsi terkait tambang PT Central Cipta Murdaya (CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara periode tahun 2013-2025.

Dari ke empat saksi yang memenuhi panggilan dari Tim penyidik untuk digali keterangannya, tiga diantaranya dari PT CCM yang merupakan perusahaan pasangan konglomerat Murdaya Widyawimarta Poo (Murdaya Poo) dan istrinya yakni Siti Hartati Murdaya.

“Adapun ketiga saksi dari PT CCM yakni saksi RBJ, KM dan KW. Sedangkan satu saksi lainnya yaitu S dari Pemerintah Kabupaten Nunukan,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Namun Anang tidak membeberkan apa yang digali atau dikorek Tim penyidik dari ke empat saksi. Dia hanya menyebutkan pemeriksaan ke empat saksi untuk memperkuat pembuktian dan sekaligus melengkapi pemberkasan kasus korupsi tersebut.

BACA JUGA:  Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Curas Driver  Ojek Online Maxim di Bogor

Selain itu, tutur dia, proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Adapun terkait kasus tambang PT CCM, Kejaksaan Agung belum juga  menetapkan satupun tersangkanya. Padahal saksi-saksi sudah cukup banyak diperiksa dan ditindaklanjuti dengan penggeledahan di sejumlah lokasi. Baik di Jakarta maupun di kuar kota Jakarta.(yadi)

 

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Damai Saling Memaafkan, Kajati Sulsel Setujui Kasus Penganiayaan Dihentikan Melalui RJ