Makassar, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai Jaksa pengacara negara (JPN) siap membantu PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) yang berada di bawah holding PT Danareksa dalam menghadapi permasalahan hukum terutama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin menyebutkan bantuan hukum tersebut antara lain dalam bentuk litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain guna memastikan setiap korporasi BUMN terlindungi dari potensi risiko hukum.
“Apalagi PT KIMA memegang peran strategis dan berskala nasional dalam pengelolaan kawasan industri, penyediaan prasarana dan sarana. Serta pembangunan dan pengembangan investasi di wilayah Sulsel,” ujar Syarifuddin usai menanda tangani MoU dengan Plt Direktur Utama PT KIMA, Alexander Chandra Irawan di Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (29/10/2026).
Karena itu, kata Kajati, penanda tanganan MoU menjadi landasan formal yang sangat penting dan strategis dengan tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi PT KIMA terkait Datun.
“Tapi juga sebagai langkah preventif yaitu mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi demi mengoptimalkan penyelamatan aset negara dan pemulihan kekayaan negra. Guna mendukung iklim investasi yang sehat, aman dan berdaya saing di Sulsel,” ujarnya.
Namun dia mengharapkan MoU ini tidak sekedar menjadi seremonial formalitas di atas kertas. “Tapi disusul langkah-langkah nyata berupa permohonan tertulis dan disertai surat kuasa khusus, permintaan pendampingan atau layanan hukum yang menjadi tupoksi bidang Datun,” ujarnya.
Plt Dirut PT KIMA Alexander Chandra Irawan mengatakan sebagai BUMN yang memegang peran strategis berskala nasional dalam pengelolaan kawasan industri dan pengembangan investasi di Sulsel dan statusnya sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) membuat operasional PT KIMA dihadapkan pada dinamika serta kompleksitas tantangan hukum yang tinggi.
“Tantangan hukum itu mencakup ranah keagrariaan atau pertanahan, perjanjian komersial, maupun kepatuhan terhadap regulasi perwilayahan industri dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” kata Alexander
Karena itu, ujarnya PT KIMA perlu bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejati Sulsel demi kemajuan iklim investasi dan pembangunan ekonomi di wilayah Sulawesi Selatan. Acara penandatanganan MoU dihadiri juga jajaran manajemen PT KIMA, para Asisten dan para JPN di Kejati Sulsel.(yadi)
- Teken MoU, Kejati Sulsel Siap Bantu PT KIMA Hadapi Permasalahan Hukum di Bidang Datun - 29/10/2026
- JAM Pidum: Penangan Setiap Perkara Jangan Sampai Mengabaikan Masalah Kedaluwarsa - 28/10/2026
- Resmikan RS Adhyaksa Jatim, Jaksa Agung: Komitmen Kejaksaan Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional - 27/10/2026



