Bekasi,koranpelita.co – Menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Bekasi 2026, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjadi sorotan. Dugaan tersebut disampaikan Muhammad Maman, mantan Ketua Dewan Kerja Cabang (DKC) Kabupaten Bekasi, terkait penerbitan surat undangan kepada para ketua kwartir ranting (kwarran) pada 25 Oktober 2026.
Maman mempertanyakan penerbitan surat undangan pada hari libur tersebut, terlebih waktunya disebut bertepatan dengan hari terakhir pengumpulan surat dukungan atau rekomendasi bakal calon Ketua Kwarcab Kabupaten Bekasi.
Ia menduga momentum kegiatan itu berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pencalonan, terutama karena beredar informasi bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi termasuk salah satu bakal calon ketua organisasi kepramukaan tersebut.
“Telah terjadi kejanggalan, bahkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang kepala dinas untuk menduduki atau memenangkan posisi Ketua Kwartir Cabang Kabupaten Bekasi,” ujar Maman saat diwawancarai media.
Meski demikian, dugaan yang disampaikan Maman tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta pelanggaran. Kebenarannya masih memerlukan penelusuran dokumen, klarifikasi pihak terkait, serta pemeriksaan terhadap ketentuan yang berlaku.
Maman menilai penerbitan surat undangan itu perlu mendapat penjelasan, termasuk mengenai tujuan kegiatan, dasar penerbitan surat, serta relevansi agenda yang disebut berkaitan dengan guru dan kepala sekolah.
Menurut dia, sebagian besar ketua kwarran yang diundang memiliki keterkaitan dengan lingkungan pendidikan, sehingga momentum kegiatan tersebut dinilai perlu dicermati secara objektif.
“Kenapa ketua kwarran yang sebagian besar merupakan kepala sekolah dan guru diundang tepat pada tanggal terakhir pengumpulan surat dukungan atau rekomendasi? Ini yang menurut saya perlu dijelaskan,” ungkapnya.
Maman menduga situasi tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya potensi konflik kepentingan apabila kegiatan itu berkaitan dengan kepentingan salah satu bakal calon. Namun, belum terdapat bukti terverifikasi yang dapat memastikan adanya penggunaan jabatan atau pengaruh birokrasi untuk memenangkan calon tertentu.
Karena itu, tujuan kegiatan dan mekanisme penerbitan undangan perlu diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Maman berharap pihak berwenang menindaklanjuti persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Ia menilai proses pemilihan Ketua Kwarcab harus berjalan sesuai mekanisme organisasi, transparan, dan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh calon.
Menurutnya, dugaan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pencalonan, apabila terbukti, dapat mencederai prinsip musyawarah serta memunculkan persoalan terkait disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada bukti dan ketentuan yang relevan, bukan semata-mata pada waktu penerbitan surat atau dugaan yang berkembang di masyarakat.
Panitia Muscab juga diharapkan menjelaskan aturan pencalonan, batas waktu pengumpulan dukungan, serta mekanisme untuk memastikan seluruh tahapan berlangsung secara adil.
Pendaftaran calon Ketua Kwarcab Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung pada 19–26 Oktober 2026. Dalam tahapan tersebut, keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan anggota terhadap proses pemilihan.
Hingga berita ini disusun, tudingan yang disampaikan Maman masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan panitia Muscab diperlukan untuk menjelaskan tujuan kegiatan pada 25 Oktober 2026, dasar penerbitan undangan, serta ada atau tidaknya kaitan dengan proses pencalonan.
Penjelasan tersebut juga penting untuk memastikan apakah kegiatan yang dipersoalkan merupakan agenda kedinasan atau organisasi, sekaligus menilai apakah terdapat potensi konflik kepentingan berdasarkan fakta yang tersedia.
Dengan demikian, dugaan yang muncul dapat ditindaklanjuti secara proporsional tanpa mengabaikan hak pihak yang disebut untuk memberikan penjelasan.
Prinsip transparansi, netralitas, dan kepatuhan terhadap aturan perlu dijaga dalam setiap tahapan Muscab. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, sebelum ada hasil pemeriksaan yang memastikan pelanggaran, semua pihak perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghindari kesimpulan yang belum didukung bukti. (Dodo.Z).



