Jaksa Kedepankan RJ, Pencurian Tanaman Kantong Semar Tak Berujung ke Pengadilan

Bogor, Koranpelita.co – Kasus dugaan pencurian empat tanaman kantong semar di kawasan Kebun Raya Bogor, Jawa Barat yang dilakukan tersangka JE dan merugikan PT Mitra Natura Raya berakhir dengan damai dan tak berujung ke pengadilan.

Setelah Kejaksaan Negeri Kota Bogor melalui jaksanya selalu penuntut umumĀ  mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) yang mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor.

“Penyelesaian melalui mekanisme RJ dengan memperhatikan pemulihan keadaan, tanggung jawab tersangka, kepentingan korban dan penyelesaian permasalahan secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Dr Agus Wirawan Eko Saputro kepada Koranpelita.co, Sabtu (24/10/2026).

Agus mengungkapkan upaya perdamaian para pihak sebelumnya dilaksanakan pada 18 September 2026 di Bale Badami Adhyaksa, Kota Bogor dengan melibatkan tersangka, pihak korban, keluarga, serta unsur terkait. “Proses ini menjadi bagian upaya mencari penyelesaian berorientasi pada pemulihan dan tercapainya kesepakatan antara para pihak.”

Dia menuturkan dalam kesepakatan pemulihan yang dituangkan pada 29 September 2026, tersangka JE telah mengakui semua perbuatannya dan mengajukan permohonan maaf serta menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Pihak korban menerima permohonan maaf dengan pelaksanaan kewajiban pemulihan dituangkan dalam dokumen kesepakatan,” kata Agus seraya menyebutkan penyelesaian melalui mekanisme RJ kemudian mendapatkan persetujuan dari Kajati Jawa Barat, M Teguh Darmawan pada 28 September 2026.

Dia menuturkan atas persetujuan Kajati tersebut pihaknya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor B-3477/M.2.12/Eoh.2/10/2026 tanggal 7 Oktober 2026 dan prosesnya ditindaklanjuti dengan penetapan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 6/Pen.Pid-TITUT/2026/PN Bgr tanggal 15 Oktober 2026.

“Selanjutnya Kejari Kota Bogor pada 22 Oktober 2026 telah menyerahkan dokumen penetapan pengadilan dan persetujuan keadilan restoratif dari Kejatii Jabar. Serta mengeluarkan tersangka dari tahanan dan menyerahkan kepada pihak keluarga,” ujarnya.

Dia menambahkan penyelesaian melalui RJ bukan semata-mata berorientasi pada penghentian proses hukum, melainkan juga menekankan tanggung jawab atas perbuatan, pemulihan kepentingan korban, dan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

“Penerapannya tetap dilakukan berdasarkan persyaratan, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Agus seraya menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, tanggung jawab, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(yadi)