JAKARTA, koranpelita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kelima tersangka yang ditahan mulai 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK ini terdiri dari:
- BMS (Tenaga Ahli Kepala BNPB / adik eks Kepala BNPB)
- RIC (Tenaga Ahli Kepala BNPB)
- GPS (Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB)
- SNG dan GER (Pihak Swasta)
Juru bicara KPK mengungkapkan bahwa perkara ini terbagi dalam dua klaster utama. Pertama, konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa periode 2024–2026 bermodus penunjukan langsung ke vendor yang terafiliasi dengan BMS senilai Rp148 miliar. Dana tersebut diduga mengalir untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE senilai Rp30,98 miliar.
Klaster kedua berupa suap dan gratifikasi tahun 2026. RIC diduga meminta fee pengadaan dan menerima uang Rp2,38 miliar dari GER (PT TLS). Sementara GPS diduga menerima Rp140 juta dari GER serta aliran dana tunai, emas, dan valas dari berbagai penyedia lainnya.
Dalam operasi ini, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, aset kripto Rp1,10 miliar, USD 7.500, SGD 9.000, serta ratusan gram emas.
Atas perbuatannya, BMS, RIC, dan GPS dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan SNG dan GER selaku pemberi dijerat dengan Pasal 605 dan 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Red .



