
KOTA BEKASI, koranpelita.co – Tak ada kompromi untuk pencemar udara. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menyegel pabrik pembuatan arang di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Rabu (28/10/2026).
Penyegelan dilakukan tim Penegakan Hukum (Gakkum) DLH melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), didampingi Seksi Trantib Kelurahan Sumur Batu. Pabrik itu disinyalir jadi biang keluh warga karena asap pembakaran yang menyesakkan.
Sebelum disegel, DLH sudah mengintai. Alat Air Quality Monitoring System (AQMS) dipasang di sekitar lokasi untuk merekam kualitas udara secara real.
“Pemantauan dilakukan untuk memperoleh data kualitas udara dan mengetahui kondisi lingkungan di sekitar aktivitas pembakaran arang,” ujar Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih.
Hasilnya, emisi dari cerobong pabrik tak memenuhi ketentuan. Warga pun terdampak.
Kiswatiningsih menegaskan, pelaku usaha wajib patuh aturan lingkungan. Tak bisa seenaknya membakar dan melepas asap ke permukiman padat.
Melalui penyegelan ini, DLH ingin memberi efek jera. Lingkungan harus bersih, udara harus sehat.
“Kami terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” tegasnya.
Selanjutnya, DLH akan melakukan pemantauan pascapenyegelan. Pemilik usaha diminta memperbaiki sistem cerobong asap dan pengelolaan emisi sebelum diizinkan beroperasi kembali.
Langkah ini menjadi peringatan keras: di Kota Bekasi, usaha boleh jalan, tapi jangan korbankan paru-paru warga. (Said)
- Bikin Polusi Asap, Pabrik Arang di Bantargebang Disegel DLH Kota Bekasi - 28/10/2026
- Bawa Patriot Single Window ke Bandung, Wawali Harris Bobihoe: Informasi Publik Harus Satu Pintu, Bukan Muter-muter - 28/10/2026
- Kuda Pekerja Bromo Jadi Objek Penelitian, Dosen UPB Kaji Perlindungan Hukum dan Budaya Lokal - 28/10/2026


