Kejagung akan Lelang Lagi 171 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan Senilai Rp263 M 

Jakarta, Koranpelita.co – Setelah sukses pada lelang pertama sebanyak 436 ribu ton baru bara yang laku terjual sebesar Rp179 miliar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kini Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) akan melelang lagi batu bara sebanyak 171 ribu ton hasil sitaan dari tersangka Samin Tan dalam kasus yang sama.

Yakni terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dalam kurun waktu tahun 2016 sampai 2025.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan lelang untuk yang kedua kali terhadap batu bara hasil sitaan dari kasus tersangka ST mengacu pada Surat Pengumuman Lelang Nomor: B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026.

“Adapun untuk pelaksanaan lelangnya akan dilakukan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya,”tutur Anang dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Anang menyebutkan untuk objek lelang saat ini berada di atas 15 kapal tongkang dengan estimasi masing- masing kurang lebih 4.400 ton batu bara yang seluruh objek terletak di area Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng

BACA JUGA:  Wamendagri Puji Inovasi Penanganan TBC Jateng : Dapat Dijadikan Model Nasional

“Sedangkan untuk nilai limitnya yang ditetapkan untuk objek lelang yaitu sebesar Rp263 miliar dengan besaran uang jaminan penawaran lelang yang diwajibkan yakni sebesar Rp130 miliar dengan eluruh objek dilelang dalam satu lot,” ucapnya.

Dia menuturkan pelaksanaan lelang seperti biasa akan diselenggarakan secara elektronik menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi www.lelang.go.id.

Penawaran, katanya, dapat dilakukan sejak objek lelang ditayangkan hingga batas akhir penawaran pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB (sesuai waktu server) dengan penetapan pemenang lelang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran berakhir.

Dia menambahkan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026, kualifikasi peserta lelang dibatasi khusus untuk Badan Usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Sedangkan kriteria peserta yang dapat mengikuti lelang mencakup pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara,” ujarnya.

BACA JUGA:  12 Personel Polres Metro Tangerang Kota Terima Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 25 Kg Sabu

Selain itu, kata Anang, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara dan/atau pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri. “Calon peserta diwajibkan memiliki akun terverifikasi di laman www.lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan penawaran paling lambat satu hari sebelum lelang.”

Seluruh berkas persyaratan lelang wajib diunggah ke laman lelang dan diserahkan untuk proses verifikasi paling lambat tiganhari kerja sebelum lelang dimulai kepada Panitia Lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI c.q. Bidang Manajemen Pengelolaan Aset di Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sebelum pelaksanaan akan dilakukan sesi penjelasan lelang (aanwijzing) pada Senin, 26 Oktober 2026 pukul 09.00 hingga 12.00 WIB bertempat di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Bagi peserta yang tidak menghadiri sesi penjelasan lelang dianggap telah menyetujui dan menerima kondisi objek lelang secara apa adanya (as is), baik dari segi kondisi, kualitas, maupun kuantitas (as is where is basis),” ujarnya.

BACA JUGA:  "Kuliti" Dakwaan Tim JPU, Febrie Pertanyakan Tindakan Konkritnya dalam Memeras dan TPPU

Dia menyebutkan untuk pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang dan bea lelang paling lambat lima hari kerja setelah lelang atau 14 hari kerja bagi pemenang dari instansi atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan

“Pemenang lelang juga diwajibkan melunasi seluruh biaya penilaian batu bara sebesar Rp630 juta dan jika tidak dipenuhi dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan disetor ke kae negara,” seraya menyebutkan untuk hasil lelang telah memperhitungkan pembayaran iuran produksi sehingga pemenang lelang tidak perlu lagi membayar iuran produksi atau royalti.(yadi)