Menambang Emas Secara Ilegal, Pemerintah Tegas Cabut IUP PT KEL di Nabire Seluas 3.50O Hektar

Nabire, Koranpelita.co – Pemerintah melalui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali bersikap tegas terhadap perusahaan pertambangan yang  melanggar atau tidak mematuhi ketentuan yang diatur undang-undang dalam melakukan aktifitas atau kegiatannya dengan cara mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kali ini dilakukan terhadap IUP PT KEL yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nabire Papua Tengah dan tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026, dengan total luas wilayah mencapai 3.500 hektare.

“Pencabutan IUP PT KEL dilakukan pada hari Kamis ini menindak lanjuti arahan dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH saat  kunjungan Satgas PKH ke Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).

Jaksa Agung mengatakan IUP PT KEL dicabut karena dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim gabungan Satgas PKH ditemukan bukti PT KEL melakukan kegiatan pertambangan emas secara ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

BACA JUGA:  Jiovanno Nahampun, S.H.: Santri Harus Jadi Kekuatan Bangsa Menuju Indonesia Emas

Pihak perusahaan, katanya, juga beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare (yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP).

“Selain itu mengabaikan kewajiban untuk menempatkan jaminan reklamasi atas potensi kerusakan lingkungan yang timbul, serta gagal melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana mestinya,” katanya.

Jaksa Agung menyebutkan tindakan tegas berupa pencabutan IUP dari PT KEL didasarkan pada ketentuan Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya yang secara tegas mengatur pencabutan izin jika pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perizinan serta ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Dia menegaskan juga dengan dicabutnya IUP maka PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. “Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara.”

BACA JUGA:  Jiovanno Nahampun, S.H.: Santri Harus Jadi Kekuatan Bangsa Menuju Indonesia Emas

Dia menambahkan pihak perusahaan tetap diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan lingkungan, melunasi seluruh tunggakan pajak serta royalti, dan menyelesaikan pembayaran hak-hak berupa pesangon bagi para purna pekerja.

“Adapun langkah penertiban dan penegakan hukum ini merupakan wujud nyata dalam mengawal dan menegakkan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Selain, kata dia, menunjukan pemerintah hadir untuk mengembalikan kendali serta menegakkan kedaulatan negara atas pengelolaan kekayaan alam dan ke depan melalui pengelolaan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.

“Namun dengan tetap menjamin perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak keuangan negara, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat,” katanya seraya menegaskan pengelolaan kekayaan alam harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya.

BACA JUGA:  Jiovanno Nahampun, S.H.: Santri Harus Jadi Kekuatan Bangsa Menuju Indonesia Emas

Turut juga hadir dalam kunjungan ke Nabire Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto serta Pelaksana Satgas PKH yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga.(yadi)