Makassar, Koranpelita.co – Sekretaris JAM Pidsus Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penanganan perkara pelanggaran HAM berat memiliki karakteristik khusus yang sangat kompleks dan berbeda dengan penanganan tindak pidana pada umumnya.
“Kompleksitas meliputi konteks peristiwa, pertanggung- jawaban individual, pembuktian atas peristiwa dalam rentang waktu yang panjang, hingga penyelarasan antara hukum nasional dan perkembangan hukum internasional,” tutur Didik saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyamaan Persepsi Jaksa Selaku Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat di Makassar, Sulawesi Selatan Kamis (17/9/2026) lalu.
Didik pun menekankan perubahan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru tidak boleh dilihat hanya sebagai perubahan nomor pasal atau prosedur semata, melainkan perubahan cara kerja sistem hukum pidana secara keseluruhan.
“Termasuk interaksinya dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujar dia seraya menegaskan pentingnya membangun kesamaan persepsi di antara jajaran jaksa penyidik dan penuntut umum.
Adapun, katanya, perbedaan penafsiran terhadap aspek mendasar dapat menimbulkan ketidakpastian hukum pada tahap penyidikan yang berimbas pada kelemahan pembuktian di persidangan.
“Kesamaan persepsi yang kita butuhkan adalah kesamaan terhadap kerangka hukum yang digunakan, standar pembuktian, batas kewenangan, mekanisme koordinasi, serta prinsip-prinsip yang harus dijaga. Penyidikan, penuntutan, dan pembuktian harus dipahami sebagai satu rangkaian penanganan perkara yang utuh,” tegasnya.
Didik mengharapkan melalui Bimtek para peserta dapat menyatukan cara pandang, memperkuat jaringan koordinasi, serta menerapkan standar kerja yang seragam dalam mengawal penegakan hukum perkara pelanggaran HAM yang berat.
Dia menambahkan rumusan hasil dari bimtek nantinya akan dijadikan bahan evaluasi dan masukan bagi pimpinan Kejaksaan dalam memperkuat kebijakan ke depan.
Adapun kegiatan bimtek dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Prihatin, Direktur Pelanggaran HAM Berat pada JAM Pidsus, para Aspidus Kejati se-Kejati Sulawesi, para Kasi Pidsus Kejari se-Sulawesi, serta para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) se-Sulawesi Selatan.(yadi)
- Sesjampidsus: Jaksa Selaku Penyidik-Penuntut Umum Harus Samakan Persepsi Saat Tangani Pelanggaran HAM Berat - 20/09/2026
- Jelang Febrie Disidang, Kuasa Hukum Temukan “Tempus Delicti” Pemerasan dan TPPU Tidak Singkron - 19/09/2026
- Merasa “Digergaji”, Febrie Minta Hakim Nantinya Jernih Melihat Kenapa Muncul Sangkaan Pemerasan - 18/09/2026



