Studi Banding dari Tiga Negara, Wakajati DKJ: Implementasi PKS Membutuhkan Kesiapan Kelembagaan dan Mekanisme Pelaksanaan 

Jakarta, Koranpelita.co – Sanksi pidana kerja sosial (PKS) sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional yang diatur dalam Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) tidak hanya berkaitan dengan aspek regulasi.

Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DKJ) Dr Neva Sari Susanti dalam implementasinya juga membutuhkan kesiapan kelembagaan dan mekanisme pelaksanaan. Mulai dari asesmen, penempatan, pelaksanaan kegiatan, pendampingan, pengawasan, monitoring hingga evaluasi.

“Karena itu kita mendorong penguatan kesiapan implementasi PKS sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional melalui studi perbandingan internasional,” tutur Dr Neva dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) baru-baru ini dengan tema “Studi Perbandingan Implementasi Pidana Kerja Sosial di Amerika Serikat, Belanda, dan Thailand dengan di Indonesia,”

FGD secara hybrid, luring dan daring ini menghadirkan tiga narasumber internasional yaitu Tomika N.S. Patterson, Resident Legal Advisor, U.S. Department of Justice (OPDAT), Linda Biesot, Team Leader Alternative Sanctions, Reclassering Nederland dan Jessada Phoomjun, Director of Probation Development Division, Ministry of Justice Thailand.

Neva lebih lanjut menyebutkan dalam kerangka KUHP Nasional, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan Jaksa, sedangkan pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Karena itu, katanya, diperlukan pemahaman yang sama serta pembagian peran yang jelas antara aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan terkait. “Kesiapan tersebut juga mencakup ketersediaan tempat pelaksanaan kerja sosial, mekanisme pengawasan dan pelaporan, serta keterlibatan pemerintah, organisasi masyarakat, organisasi nirlaba dan mitra lainnya,” ujarnya.

Dia menekankan juga agar berbagai kebutuhan, kendala, dan tantangan tersebut dapat diidentifikasi sejak awal sehingga pelaksanaan PKS nantinya dapat berjalan secara efektif dan terukur.

“Adapun melalui studi perbandingan dengan melihat pengalaman negara- negara yang telah menerapkan pidana kerja sosial sebagai bahan pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Indonesia,” ujarnya.

Dalam FGD tersebut nara sumber Tomika N.S. Patterson dari Resident Legal Advisor, U.S. Department of Justice (OPDAT) memaparkan community service sebagai bagian dari sanksi pidana serta pentingnya tahapan yang jelas dalam pelaksanaannya. Mulai dari penetapan oleh pengadilan, penempatan, verifikasi, hingga penegakan, setiap tahapan membutuhkan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Penempatan juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dengan pengawasan dan verifikasi untuk memastikan kewajiban yang dijatuhkan benar-benar dilaksanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Linda Biesot, Team Leader Alternative Sanctions, Reclassering Nederland, menjelaskan pengalaman Belanda menerapkan kerja sosial sebagai salah satu alternatif terhadap pidana penjara.

Pendekatan tersebut, katanya, tidak hanya diarahkan sebagai bentuk pertanggung-jawaban atas tindak pidana, tetapi juga mendukung rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pencegahan pengulangan tindak pidana. Pelaksanaannya juda membutuhkan kerja sama antara probation, aparat penegak hukum, serta organisasi dan pihak-pihak di masyarakat.

Adapun Jessada Phoomjun, Director of Probation Development Division, Ministry of Justice Thailand, memberikan gambaran mengenai penerapan community service di Thailand yang mencakup asesmen, penentuan jenis dan lokasi kegiatan berdasarkan kemampuan serta karakteristik pelaku, pelaksanaan pekerjaan untuk kepentingan masyarakat, pengawasan, monitoring, hingga evaluasi. Pendekatan tersebut menekankan prinsip “Right Person, Right Work, Right Place.”

Kegiatan FGD ini turut melibatkan jajaran Kejaksaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Biro Kerja Sama, organisasi perangkat daerah terkait, pemerintah kota administrasi, stakeholder pendukung, serta akademisi.

Neva menambahkan pelibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman dan koordinasi lintas stakeholder dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial.

Dia pun mendorong agar hasil studi perbandingan tidak berhenti pada pertukaran pengetahuan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi rekomendasi dan rencana tindak lanjut. “Mencakup pemetaan peran masing-masing stakeholder serta penguatan kesiapan Kejaksaan dan pihak terkait dalam menghadapi implementasi PKS.”

Selain itu, kata dia, agar implementasi PKS dapat berjalan secara efektif, terukur, akuntabel, dan humanis, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “PKS diharapkan juga tidak hanya menjadi alternatif terhadap pidana penjara, tapi juga menjadi instrumen pemidanaan yang mendorong pertanggungjawaban pelaku, rehabilitasi, reintegrasi sosial serta kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.(yadi)