Jaksa Agung: Lakukan Langkah yang Nyata Guna Pulihkan Kepercayaan Publik

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk melakukan langkah nyata dan dirasakan publik guna memulihkan kepercayaan publik di tengah menghadapi berbagai dinamika dan ujian berat yang sangat mempengaruhi citra institusi.

“Karena kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui penyampaian narasi semata, melainkan harus dibuktikan melalui hasil kerja konkret yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Jaksa Agung saat membuka Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan tahun 2026 secara Hybrid pada Rabu (19/08/2026).

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk memperkuat marwah organisasi dan menjadikan forum evaluasi sebagai pijakan utama dalam meningkatkan kualitas pengabdian kepada negara.

“Adapun rapat evaluasi bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan momentum krusial untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap capaian kinerja serta efektivitas penggunaan anggaran,” ujarnya

Dia juga menyebutkan dalam kerangka siklus perencanaan dan penganggaran kedudukan Rapat Evaluasi yang berlandaskan pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 berbeda dengan Rapat Kerja Nasional yang berfokus pada perumusan kebijakan strategis jangka panjang serta musyawarah perencanaan pembangunan yang mengurus penyelarasan anggaran.

BACA JUGA:  Ekonomi Indonesia: Di luar (The Others) Sosialisme dan Kapitalisme

“Forum evaluasi semesteran juga berfokus pada akuntabilitas kinerja pada tahun berjalan. Yang mengacu pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah untuk mengukur kesesuaian antara rencana strategis dan realisasi di lapangan. Sekaligus mengidentifikasi kesenjangan target guna merumuskan langkah perbaikan pada semester berikutnya,” ujar dia.

Dia pun menuturkan dari sisi pengelolaan keuangan instansi, Kejaksaan berhasil mencatatkan peningkatan Nilai Kinerja Anggaran serta mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.

Namun Jaksa Agung tetap memberikan perhatian khusus terhadap ketimpangan antara penyerapan anggaran dan capaian output fisik pada periode Januari hingga awal Agustus 2026.

Karena itu dia mengingatkan agar seluruh unit kerja tidak hanya berfokus pada angka serapan dana, melainkan wajib memastikan setiap pengeluaran didukung oleh bukti pertanggung- jawaban yang sah dan menghasilkan kemanfaatan nyata.

BACA JUGA:  Polda Banten Ungkap Penyelundupan 222.000 Benih Lobster, Kerugian Negara Capai Rp33,3 Miliar

“Perhatian yang tidak kalah penting juga diarahkan pada pelaksanaan Rincian Output Prioritas Nasional. Karena meski kegiatan Penyuluhan Hukum telah mencatatkan hasil yang memuaskan, beberapa program strategis masih memerlukan dorongan dan percepatan yang signifikan,” ujarnya.

Dia menyebutkan beberapa program strategis tersebut seperti Keadilan Restoratif, Pengadaan Kendaraan Tahanan, Pengembangan Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Operasi Pemulihan Aset, serta Pembangunan Rumah Susun Negara di beberapa wilayah Indonesia timur.

Jaksa Agung pun meminta agar hambatan pada program-program prioritas tersebut segera diidentifikasi dan diselesaikan secara tuntas tanpa menunggu batas akhir tahun anggaran.

Dalam pengarahannya Jaksa Agung juga menyampaikan tiga arahan utama guna mengoptimalkan kinerja pada Semester II Tahun 2026. Pertama seluruh jajaran diperintahkan untuk melakukan kaji ulang secara menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas. Kedua menginventarisasi kendala teknis maupun administratif, serta Ketiga merumuskan terobosan dan solusi konkret.

BACA JUGA:  HUT ke - 81 RI, Penumpang Garuda Indonesia Dapat Gunakan Vidio Call di Ketinggian 30 Ribu Kaki Rute Jakarta – Madinah

“Apabila diproyeksikan terdapat program yang tidak mencapai target, unit kerja diminta segera melakukan revisi anggaran agar alokasi dana dapat dialihkan ke kegiatan yang lebih produktif,” ujar Jaksa Agung.

Rapat evaluasi yang dilaksanakan secara hybrid diikuti jajaran Kejaksaan Agung, jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, hingga Perwakilan Kejaksaan yang bertugas di luar negeri.(yadi)