
Bekasi, Koranpelita.co – Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro, ST., M.Si., mendampingi Plt. Bupati Bekasi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi (MCSP), Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi, serta Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang.
Kegiatan yang digelar di BPSDM Provinsi Jawa Barat, tersebut juga dirangkaikan dengan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Jawa Barat.
Kehadiran Benny Sugiarto Prawiro dalam agenda tersebut menjadi bagian dari penguatan peran pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola pertanahan dan tata ruang. Sektor ini dinilai memiliki kaitan erat dengan kepastian pembangunan, pelayanan publik, investasi, perlindungan lahan pertanian, hingga pencegahan potensi penyimpangan.
Rakor tersebut tidak sekadar membahas pencegahan korupsi dari sisi pengawasan. Pembenahan sistem pelayanan dan pengelolaan pertanahan menjadi salah satu instrumen penting untuk mempersempit celah terjadinya praktik yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam agenda tersebut dibahas sembilan paket program strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah dan ruang dalam rangka mendorong perekonomian daerah.
Program strategis itu meliputi integrasi layanan pertanahan, percepatan pendaftaran tanah, RDTR terintegrasi OSS, sensus pertanahan berbasis geospasial, penguatan LP2B dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Bagi Kabupaten Bekasi, integrasi layanan pertanahan dan tata ruang menjadi semakin penting seiring tingginya dinamika pembangunan wilayah. Kepastian mengenai status tanah dan kesesuaian pemanfaatan ruang dibutuhkan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Penguatan RDTR yang terintegrasi dengan OSS juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memahami peruntukan ruang sebelum menjalankan kegiatan pembangunan maupun investasi.
Sementara itu, kesepakatan mengenai LP2B menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian.
Tekanan pembangunan dan perubahan penggunaan lahan membuat perlindungan lahan pangan menjadi isu strategis. Karena itu, keberadaan LP2B dalam dokumen tata ruang menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan.
Pemanfaatan data geospasial juga menjadi bagian dari agenda pembenahan tersebut. Data pertanahan yang akurat dapat membantu pemerintah menyusun kebijakan secara lebih terukur, mengidentifikasi persoalan pemanfaatan ruang, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui keterlibatan dalam agenda tersebut, Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi turut mengambil bagian dalam penguatan koordinasi tersebut, khususnya dalam memastikan aspek tata ruang dan pemanfaatan lahan tetap menjadi bagian penting dalam kebijakan pembangunan daerah.
Sinergi antara pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan mampu mendorong transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang yang lebih terintegrasi, sekaligus menciptakan kepastian hukum serta mendukung pembangunan Kabupaten Bekasi yang berkelanjutan. (D nu).


