Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung telah memberikan sinyal bakal adanya tersangka baru dari pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pajak perusahaan atau badan dengan modus “Transfer Pricing” maupun “Under Invoicing” selama priode tahun 2008-2025.
Menyusul dua oknum pegawai dari Ditjen Pajak yakni BP dan SR yang telah lebih dahulu ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Karena diduga telah menerima suap dari perusahaan yang didirikan Sukanto Tanoto dengan nama PT Inti Indo Rayon (IIR) untuk memanipulasi pajak perusahaan.
“Tapi apakah Sukanto Tanoto bisa dijadikan tersangka. Itu tergantung posisinya. Kalau dia menjabat sebagai Direktur Utama atau salah satu Direktur perusahaan, maka harus dimintakan pertanggung-jawaban penuh. termasuk untuk diperiksa dan dijadikan tersangka,” tegas pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar kepada Koranpelita.co, Senin (31/08/2026).
Karena, tutur Fickar, pada dasarnya yang paling bertanggung jawab dalam satu tindak pidana yang dilakukan sebuah korporasi atau perusahaan adalah Dirut atau salah satu direkturnya jika Dirut nya berhalangan.
Namun, katanya lagi, jika Sukanto Tanoto bukan Dirut dan direktur atau tidak terbukti bukan sebagai pengendali perusahaan, maka secara yuridis agak sulit menariknya. “Kecuali bisa dibuktikan baik dengan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan bukti surat serta ahli kalau Sukanto terbukti selaku pengendali langsung perusahaan tersebut.”
Kejaksaan Agung seperti disampaikan Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangannya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada.Rabu (19/08/2026) telah memberilan sinyal kalau pihak dari PT TPL bakal menjadi tersangka.
“Sekarang masih dikaji. Ini kan masih penyidikan, bisa saja berkembang. Nah dalam proses penyidikan bukan hal yang tidak mungkin akan adanya penetapan-penetapan tersangka baru yang dapat dimintai pertanggung- jawaban pidana,” tutur Anang.
Menurut Anang pihak-pihak tersebut bisa saja berasal dari korporasi atau jajaran direksi PT TPL yang jika nanti berdasarkan alat bukti, baik dari bukti berupa dokumen, keterangan saksi- saksi dan alat bukti lainnya dianggap mengetahui dan turut terlibat.
Adapun sejauh ini Kejaksaan Agung baru menetapkan dua oknum pegawai Ditjen Pajak yaitu BP dan SR selaku Supervisor Pemeriksaan Pajak sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan menahannya sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Saiful Bahri Siregar dalam jumpa pers perdananya di depan Gedung JAM Pidsus,Rabu (12/08/2026) malam mengungkapkan kasus kedua tersangka berawal ketika PT TPL melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada pihak afiliasinya dengan cara “Under Invoicing”.
“Yaitu melaporkan pada tahap ekspor sebagai produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Padahal dari karakteristik kegunaan dan harga nilai merupakan produk Dissolving Pulp,” tuturnya.
Selanjutnya, kata dia, agar produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, pihak perusahaan secara melawan hukum pada periode 2018 sampai 2025 melaporkan penjualan lokal produk Pulp ke perusahaan terafiliasi PT AP, PT R yaitu produk Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp
“Sehingga berdampak penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima negara,” katanya seraya menyebutkan untuk itu PT TPL meminta bantuan tersangka BP untuk pemeriksaan tahun pajak 2020-2023 dan tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.
Tujuannya, kata Saiful, agar keduanya tidak melakukan fungsi pengawasan selaku Supervisor dan dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak mendasarkan Audit Program yang telah disusun. “Untuk itu kedua tersangka diduga telah menerima sejumlah uang dari PT TPL,” ujarnya.
Saiful menuturkan akibat perbuatan PT TPL bersama dengan kedua tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun berdasarkan perhitungan sementara.
Adapun kedua tersangka dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang- Undang RI tentang Pemberantasan Korupsi.(yadi)
- Kasus “Transfer Pricing” PT TPL, Pakar: Sukanto Tanoto Bisa Tersangka Jika Terbukti Pengendali Perusahaan - 31/08/2026
- Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Batola Gelar Senam, Cek Kesehatan dan Donor Darah - 30/08/2026
- Kejagung kembali Sita Aset Aseng Senilai Rp338 M di Kasus Ekspor Bauksit Ilegal - 29/08/2026



