Kejagung Tetapkan Perwakilan PT PMM dan Oknum Pejabat BC-Sucofindo Tersangka Korupsi Penyelundupan Logam Tanah Jarang

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait upaya penyelundupan logam tanah jarang atau mineral “Rare Earth” oleh PT PMM dalam 15 kontainer ke luar negeri yang berhasil digagalkan jajaran TNI AL.

Ketiganya yakni IS selaku perwakilan PT PMM serta oknum pejabat dari Bea Cukai dan PT Sucofindo. Yakni JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KP2 BC) Type C Pangkal Pinang dan GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim penyidik menemukan dua alat bukti dari hasil pemeriksaan terhadap 18 saksi dan ketiga tersangka saat masih berstatus sebagai saksi.

“Selanjutnya para tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak Selasa (07/07/2026) malam,” tutur Syarief didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam jumpa pers di depan gedung JAM Pidsus, Jakarta Rabu (08/07/2026).

BACA JUGA:  Kejagung Giliran Sita Eksekusi Aset Tamron Berupa Timah Seberat 104 Ton

Syarief pun mengungkapkan modus yang dilakukan ketiganya yaitu IS selaku perwakilan PT PMM yang bergerak dalam pertambangan dan mineral meminta GP selaku Kepala UP Pangkalpinang PT Sucofindo untuk memeriksa sampel ilmenite tidak secara komprehensif.

“Tujuannya agar kandungan Logam tanah jarang (Rare Earth Element) yang masuk daftar mineral strategis yang dilarang diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, IS meminta GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan komoditas ilmenite memiliki kadar di atas 45 persen agar dapat diekspor.

“Atas permintaan IS kemudian GP menurutinya. Padahal GP tahu logam tanah jarang punya nilai ekonomis sangat tinggi dan yang dilarang diekspor. Selain itu adanya pengujian pun dilakukan hanya terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan untuk tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejagung Giliran Sita Eksekusi Aset Tamron Berupa Timah Seberat 104 Ton

Sementara, kata dia, peran dari JK selaku Kepala KP2 Bea Cukai Type C Pangkalpinang tetap mengeluarkan dokumen ekspor atas dasar paporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan IS untuk tidak memuat kandungan Logam Tanah Jarang yang dilarang diekspor berdasarkan hasil uji Laboratorium Tekmira yang disampaikan BLBC Jakarta dan P2P pusat.

“Akibat perbuatan dari tersangka GP dan JK membuat PT PMM dapat mengekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan menguntungkan PT PMM,” ucap mantan Kajari Jakarta Selatan ini.

Dia menyebutkan terkait dugaan kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor. “Apalagi diketahui PT PMM sudah dua kali menyelundupkan logam tanah jarang ke luar negeri.”

BACA JUGA:  Kejagung Giliran Sita Eksekusi Aset Tamron Berupa Timah Seberat 104 Ton

Dalam kasus ini para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi.(yadi)