Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali sita eksekusi sejumlah aset dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah guna pemulihan kerugian negara.
Kali ini tidak saja terhadap aset-aset dari bos timah terpidana Tamron alias Aon selalu pemilik smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP). Tapi juga terhadap aset terpidana Suwito Gunawan selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (STP)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan aset- aset dari kedua terpidana yang disita eksekusi secara serentak berada di beberapa tempat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) .
“Eksekusi dilaksanakan Tim Jaksa eksekutor selama dua hari pada Rabu dan Kamis didampingi Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) JAM Pidsus,” tutur Anang dalam keterangannya, Jumat (10/07/2026)
Anang menyebutkan aset-aset yang disita eksekusi antara lain berupa alat-alat berat dan belasan bidang tanah berikut bangunan milik para terpidana di Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka Tengah total seluas 55.162 M2 atau 5,5 hektar
“Seluruh aset yang disita eksekusi selanjutnya akan diproses untuk dilelang dan hasil pelelangan disetor ke kas negara yang akan dicatat sebagai pengganti kerugian negara yang diakibatkan perbuatan para terpidana,” ujar Anang.
Adapun rincian aset di Kota Pangkal Pinang sebanyak enam bidang tanah dan atau bangunan atas nama Tamron yaitu:
1. 1 (satu) bidang tanah berstatus Hak Milik (HM) seluas 460 M2 yang terletak di Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui.
2. 1 (satu) bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 2.557 M2 yang terletak di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.
Kemudian aset atas nama Suwito Gunawan:
1. 1 (satu) bidang tanah HGB seluas 194 M2 yang terletak di Kelurahan Bintang (Lama), Kecamatan Rangkui.
2. 1 (satu) bidang tanah HM seluas 919 M2 yang terletak di Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui.
3. 1 (satu) bidang tanah HM seluas 140 M2 yang terletak di Kelurahan Bintang (Lama), Kecamatan Rangkui.
4. 1 (satu) bidang tanah HM seluas 1.356 M2 yang terletak di Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui.
Sedangkan alat berat di Kota Pangkal Pinang terafiliasi dengan terpidana Tamron yaitu:
– 3 (tiga) unit ekskavator Merek Hitachi, yang terdiri dari 2 (dua) unit tipe ZX210F-5G dan 1 (satu) unit tipe ZX200 yang diamankan di gudang PT Tinindo Internusa, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan.
Sedang aset di Kabupaten Bangka Tengah yang disita eksekusi total 11 bidang tanah dan atau bangunan seluruhnya berstatus Hak Milik (HM), dengan rincian:
Aset atas nama Tamron:
1. 2 (dua) bidang tanah berlokasi di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, dengan luas masing-masing 5.838 M2 dan 18.236 M2.
2. 1 (satu) bidang tanah seluas 1.105 M2 di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru.
3. 7 (tujuh) bidang tanah seluruhnya berlokasi di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, dengan rincian luas: 195 M2, 49 M2, 512 M2, 1.070 M2, 627 M2, 1.355 M2, dan 578 M2.
4. 1 (satu) bidang tanah atas nama Kian Nie milik Tamron seluas 19.971 M2 terletak di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba.
Anang menambahkan pada 6 Juli 2026 jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan didampingi Tim Direktorat UHLBEE juga telah melakukan sita eksekusi terhadap timah dengan berat masing-masing 49.486 kg dan 54.960 kilogram milik Tamron alias Aon dan 58 bal jumbo bag.(yadi)
- Rudi Margono Jadi Plt JAM Pidsus, Definitifnya Kemungkinan Diangkat Bersamaan Wakil Jaksa Agung - 11/07/2026
- Kejagung Sita Eksekusi Alat Berat dan Tanah Total 5,5 Ha Aset Bos Timah Tamron dan Suwito - 11/07/2026
- Febrie Resmi Mundur Setelah Jaksa Agung Terima Pengunduran Dirinya Sebagai JAM Pidsus - 11/07/2026



