Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jangan pernah sekalipun pertaruhkan marwah institusi dan kepercayaan masyarakat hanya demi kepentingan pribadi. Selain meminta kepada para pejabat utama yang dilantik hari ini tidak menempatkan diri seolah-olah hidup di “menara gading”.
“Seorang pemimpin harus mau turun langsung ke bawah, hadir di tengah bawahan, mendengarkan, serta memberi solusi atas permasalahan yang dihadapi,” tegas Jaksa Agung saat melantik Wakil Jaksa Agung, Dua Jaksa Agung Muda dan dua Kepala Badan serta satu Staf Ahli Jaksa Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Jumat (24/07/2026).
Jaksa Agung pun menekankan pelantikan tidak hanya menjadi simbol rotasi dan penyegaran organisasi semata. “Tapi momentum penting untuk meneguhkan komitmen dalam memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang institusi secara profesional, transparan, akuntabel, dan penuh tanggung jawab.”
Selain itu, katanya, di tengah dinamika yang sedang dihadapi institusi, setiap pejabat yang dilantik dituntut mampu menunjukkan kepemimpinan yang tangguh, menjaga soliditas serta meningkatkan kepercayaan publik.
“Melalui pelaksanaan tugas yang mumpuni, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.
Kendalikan Perkara Pidum Pidsus
Jaksa Agung sendiri saat memberikan pengarahan dan penekanan tugas kepada masing-masing pejabat yang baru dilantik membuat pernyataan menarik. Antara lain meminta Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana tidak hanya mendampingi dan membantu mengendalikan roda kepemimpinan.
“Tapi juga aktif memperkuat fungsi pengawasan, membangun sinergi antara bidang teknis dan pendukung. Serta mengendalikan penanganan perkara di Bidang Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus agar berjalan profesional, objektif, transparan, dan independen.”
Selain itu, katanya, melakukan evaluasi berkala dan cegah penanganan perkara yang berlarut-larut guna mengembalikan marwah Kejaksaan yang berintegritas dan dipercaya publik.
Sementara kepada JAM Pidum Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, Jaksa Agung meminta sebagai garda terdepan penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk melanjutkan program strategis dan merumuskan kebijakan yang memperkuat peran sentral Penuntut Umum sebagai dominus litis.
Kemudian sejalan berlakunya KUHP dan KUHAP baru seluruh jajaran dimintanya juga memahami dan menerapkannya secara profesional, cermat dan bertanggung jawab. “Momen pembaruan hukum pidana ini harus dibuktikan dengan menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berintegritas, serta menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan prosedural.”
Khusus kepada JAM Pidsus Kuntadi, Jaksa Agung menekankan agar segera melakukan konsolidasi internal, mengembalikan semangat dan keberanian jajaran Gedung Bundar. “Serta memastikan seluruh perkara korupsi ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi ataupun tekanan pihak manapun.”
Selain itu, kata dia, menghadapi kondisi pasca pengunduran diri pejabat sebelumnya tidak boleh sampai mengganggu kesinambungan penanganan perkara korupsi. “JAM Pidsus juga diamanatkan sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk bertindak tegas melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.”
Adapun untuk penanganan perkara korupsi dari penyidik Polri atas nama tersangka DR dan FA yang diserahkan kepada Kejaksaan, Jaksa Agung menegaskan penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin JAM Was Rudi Margono.
Jaksa Agung juga meminta kepada Kepala Badan Diklat Kejaksan yang baru Harli Siregar memodernisasi sistem diklat dengan kurikulum yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika hukum global, serta terus menanamkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan doktrin een en ondeelbaar (Kejaksaan adalah satu dan tak terpisahkan).
Sedangkan kepada Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Patris Yusrian Jaya, Jaksa Agung mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi harus memberikan pemulihan nyata bagi negara dan korban.
“BPA dituntut membuktikan eksistensi, relevansi, dan efektivitas kinerjanya secara nyata melalui pengelolaan, penyitaan, perampasan, hingga pengembalian aset kerugian negara yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi, ” katanya.
Terakhir kepada Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum Hermon Dekristo dimintanya tidak bersikap pasif, melainkan aktif memberikan masukan, analisis risiko, pemetaan ancaman, dan rekomendasi konkret serta terukur kepada Pimpinan terkait perkembangan isu politik, keamanan nasional, dan tren penegakan hukum guna menjaga kepastian hukum dan stabilitas nasional.(yadi)
- Jaksa Agung: Jangan Pernah Pertaruhkan Marwah Institusi dan Kepercayaan Masyarakat Demi Kepentingan Pribadi - 24/07/2026
- Eks Komjak Kaspudin: Prof Asep Tepat Jabat Sebagai Wakil Jaksa Agung - 24/07/2026
- Tahap Dua, Samin Tan dkk Segera Diadili Terkait Korupsi Penambangan Batubara Ilegal di Kalteng - 23/07/2026



